
Zona Mahasiswa - Kota pendidikan Malang kembali diguncang kasus memilukan setelah seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Penemuan tragis ini membuka tabir gelap perbuatan sepasang mahasiswa yang nekat melakukan aborsi ilegal.
Sepasang kekasih berinisial AM (21), mahasiswi asal Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Malang, kini ditangkap polisi. Keduanya menjalin hubungan sejak September 2024 dan panik saat AM hamil.
"Saat tahu hamil, keduanya panik dan malu jika sampai ketahuan keluarga maupun teman-temannya," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu, 10 September 2025.
Kronologi Aborsi dan Pembuangan Bayi
Untuk menutupi kehamilan, pasangan ini sepakat untuk menggugurkan janin. AM membeli obat aborsi secara daring pada 20 Agustus 2025 dan mengkonsumsinya di kosnya di Kota Malang. Setelah aborsi berhasil, jenazah bayi malang itu dimasukkan ke dalam tas ransel.
Peran HNM adalah membawa tas berisi jenazah bayi dan mencari lokasi untuk membuangnya. Karena bingung tidak menemukan tempat yang cocok, ia akhirnya membuang jenazah bayi tersebut ke aliran Sungai Paron. Beberapa hari kemudian, jenazah bayi itu ditemukan oleh warga yang sedang melakukan kerja bakti.
Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Keduanya kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. AM juga dijerat dengan KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat memberinya hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, HNM terancam hukuman 9 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan.
AKP Bambang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama anak muda, tentang pentingnya bertanggung jawab atas perbuatan dan menghindari aborsi ilegal yang dapat mengakhiri hidup.
Baca juga: Remaja di Koltim Gorok Bocah Perempuan saat Berangkat Ngaji hingga Tewas Gegara Dendam Diejek
Komentar
0