Berita

DPR Sahkan UU TNI Walaupun Dapat Penolakan dari Masyarakat, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru

Muhammad Fatich Nur Fadli 21 Maret 2025 | 09:12:39

Zona Mahasiswa - Meski menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/03) pagi. 

Baca juga: Miris Banget! Komplotan Bocah Umur 13 Tahun Kepergok Curi Motor di Gresik, Pernah Lakukan Aksi di Empat Lokasi Berbeda

Keputusan ini memicu gelombang protes di berbagai daerah, terutama dari kalangan mahasiswa dan pegiat prodemokrasi yang menilai revisi ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi.

Massa Turun ke Jalan: Penolakan yang Tak Digubris

Sejak siang hari, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan aktivis pro-demokrasi mulai memenuhi area di sekitar gedung DPR. Mereka membawa spanduk bertuliskan "TNI Kembali ke Barak!", "Reformasi Dikhianati", dan "Tolak Revisi UU TNI" sebagai bentuk perlawanan terhadap pengesahan undang-undang tersebut.

Hingga Kamis (20/03) malam, massa aksi masih bertahan di gedung DPR. Sekitar pukul 19.00 WIB, sekelompok demonstran berhasil menjebol pagar depan sebelah kiri gedung DPR dan merangsek masuk ke halaman parlemen. Suasana pun semakin memanas ketika mereka mulai meneriakkan yel-yel "Revolusi!" sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.

Di belakang gedung DPR, sekelompok anak muda mendirikan tenda dan membentangkan spanduk sebagai simbol perlawanan. Mereka menyatakan akan bertahan hingga pemerintah memberikan respons yang jelas terhadap tuntutan mereka.

Apa yang Dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?

Revisi UU TNI yang baru saja disahkan ini memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

  1. Perluasan Peran TNI dalam Ranah Sipil
    • Revisi ini memberikan kewenangan lebih kepada TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan keamanan dalam negeri. Padahal, selama ini peran tersebut seharusnya menjadi domain institusi sipil seperti kepolisian dan kementerian terkait.
  2. Kemudahan Perwira Aktif untuk Masuk ke Jabatan Sipil
    • Salah satu pasal dalam revisi UU TNI ini memungkinkan perwira aktif untuk menjabat di berbagai instansi sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan kembali dominasi militer dalam pemerintahan, mengingat sejarah kelam Orde Baru di mana militer memiliki posisi strategis dalam pemerintahan.
  3. Kewenangan yang Berlebihan tanpa Pengawasan
    • Dengan adanya revisi ini, TNI bisa lebih leluasa dalam menangani masalah keamanan tanpa harus berkoordinasi dengan lembaga sipil lainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi di mana militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil.
  4. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
    • Banyak pihak menilai bahwa pengesahan undang-undang ini berpotensi membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam ranah politik dan ekonomi, sesuatu yang telah dihapuskan sejak reformasi 1998.

Aksi Penolakan di Berbagai Daerah

Selain di Jakarta, aksi penolakan terhadap revisi UU TNI juga terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Para mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, melakukan orasi serta long march sebagai bentuk protes.

Di Bandung, ribuan mahasiswa ITB dan UNPAD berkumpul di depan Gedung Sate, menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang. Di Surabaya, mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Sementara itu, di Yogyakarta, massa aksi menduduki titik nol kilometer sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi.

Respon DPR dan Pemerintah: Dianggap Demi Stabilitas Nasional

Meski menuai gelombang protes, DPR tetap bersikeras bahwa revisi UU TNI ini diperlukan demi menjaga stabilitas nasional. Ketua DPR RI dalam pidatonya menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil bukanlah langkah mundur, melainkan sebuah adaptasi terhadap tantangan zaman.

“Revisi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional dan memberikan fleksibilitas bagi TNI dalam menghadapi ancaman-ancaman yang semakin kompleks,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini justru semakin memantik amarah publik. Banyak yang menilai bahwa revisi ini justru berpotensi mengembalikan militerisme dalam kehidupan sipil, sesuatu yang sangat dihindari pasca-reformasi.

Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Banyak pihak yang khawatir bahwa pengesahan revisi UU TNI ini merupakan langkah awal kembalinya militerisme dalam pemerintahan. Sejarah mencatat bahwa di era Orde Baru, militer memiliki peran dominan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hingga kebijakan sosial.

Jika revisi ini tidak dibatalkan atau direvisi ulang, maka besar kemungkinan Indonesia akan kembali ke masa di mana supremasi sipil terpinggirkan dan militer memiliki kendali besar atas negara. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Beberapa akademisi dan pakar hukum menyarankan agar masyarakat terus mengawal implementasi dari UU ini serta memperjuangkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak, revisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia ke depannya.

DPR Sahkan UU TNI Walaupun Dapat Penolakan dari Masyarakat, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru

Meski DPR telah mengesahkan revisi UU TNI, bukan berarti perjuangan telah selesai. Mahasiswa, aktivis prodemokrasi, serta masyarakat sipil masih memiliki peluang untuk menekan pemerintah agar meninjau ulang keputusan ini.

Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa rakyat tidak tinggal diam. Dengan semakin masifnya perlawanan, besar kemungkinan revisi ini akan mendapatkan tekanan lebih besar, baik dari dalam negeri maupun dari komunitas internasional.

Lalu, apakah kita benar-benar akan kembali ke era Orde Baru? Jawabannya bergantung pada seberapa kuat masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini. Perjuangan belum selesai, demokrasi harus tetap dijaga!

Baca juga: Ternyata Begini Awal Mula Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Bromo

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150