Berita

Darurat Indonesia! Masyarakat Sipil Bersatu dari Mahasiswa Hingga Aktivis Bakal Kepung DPR Hari Ini Kawal Putusan MK

Muhammad Fatich Nur Fadli 22 Agustus 2024 | 09:51:22

zonamahasiswa.id - Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Baca juga: Kelompok Akademisi dan Sipil desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada, Netizen Malah Sibuk Ngurusin Orang Selingkuh

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

Badan Legislasi atau Baleg DPR mendorong agar draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU itu bakal disahkan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepala daerah.

Bersamaan dengan itu, beberapa elemen masyarakat bakal menggelar demo besar-besaran. Berdasar informasi yang dihimpun, berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK. 

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

3.286 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menuai reaksi dari banyak pihak. Unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada pun direncanakan akan digelar di pelbagai daerah.

Di Jakarta, massa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Terkait hal ini, kepolisian menyiapkan ribuan personel untuk mengawal aksi unjuk rasa. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di dua lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa.

"Di Patung Kuda. 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024)

Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa bersifat situasional. Artinya tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

"Rekayasa lalin situasional," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada pengunjuk rasa agar menyampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

"Agar aksi unjuk rasa tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Imbau Sampaikan Orasi Secara Santun

Selain itu, Ade Ary mengatakan, kepada para korlap maupun orator juga menyampaikan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ucap dia.

Sementara itu, kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR, Kemendagri, dan Kemenkumham pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat I berlangsung cepat, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 15.00 WIB.

Rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dimulai pukul 15.30, dengan Achmad Baidowi memimpin sidang.

Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mini fraksi mereka. Dari total sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan penolakan untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna.

Ketentuan Pasal 40

Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Darurat Indonesia! Masyarakat Sipil Bersatu dari Mahasiswa Hingga Aktivis Bakal Kepung DPR Hari Ini Kawal Putusan MK

Itulah ulasan mengenai sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Viral! Dokter OBGYN Ungkap Cerita Bocah 10 Tahun Suka Tidur Bareng di Rumah Temannya, Ternyata... 

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150