
Zona Mahasiswa - Lima orang pemuda di Yogyakarta ditangkap oleh Polda DIY setelah berhasil membobol sistem judi online (judol) dan menguras puluhan juta dari bandar. Kelompok ini, yang bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga pada aktivitas mereka.
Baca juga: Begini Pengakuan Pemain Judol Usai Rekening Dormant Diblokir PPATK, Akankah Mereka Menyerah…
Modus Operandi: Ternak Akun dan Akali Promo Bandar
Kelima pelaku, yang terdiri dari RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) asal Magelang, menjalankan praktik ini dengan cara yang cerdik. Mereka membuat puluhan akun judi online untuk mengakali sistem.
Modus operandi mereka adalah memanfaatkan promosi yang ditawarkan oleh situs-situs judol bagi pengguna baru. Dengan membuat banyak akun, mereka bisa terus-menerus mendapatkan keuntungan dari promo-promo tersebut, yang pada akhirnya merugikan pihak bandar.
Bantahan Polisi Soal Isu Perlindungan Bandar
Penangkapan ini sempat menimbulkan asumsi liar di masyarakat yang menduga polisi bertindak karena adanya laporan dari bandar yang merugi. Namun, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin dengan tegas membantah isu tersebut.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu," jelas Saprodin. Ia menegaskan bahwa laporan yang menjadi dasar penggerebekan berasal dari masyarakat yang curiga pada aktivitas di rumah tersebut, bukan dari bandar.
Saprodin juga membantah keras tuduhan bahwa ada relasi antara polisi dengan bandar judol. "Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," katanya, sekaligus menegaskan komitmen polisi untuk terus mendalami kasus ini dan memburu bandar judi.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa polisi akan menindak semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, tidak peduli apakah mereka pemain, operator, pemodal, bandar, atau pihak yang mempromosikan. "Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," katanya.
Praktik judi online yang dijalankan para pemuda ini merupakan fenomena unik, di mana pemain justru berbalik melawan bandar. Meskipun demikian, Polda DIY tetap menganggap tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum karena mereka terlibat dalam aktivitas perjudian, yang merupakan kejahatan di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun praktik judi online semakin canggih, pengawasan dan komitmen dari penegak hukum dan masyarakat tetap menjadi kunci untuk memberantasnya.
Komentar
0