zonamahasiswa.id - Mengikuti dugaan pemalsuan nilai yang kabarnya dilakukan oleh mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yohanes Parapat, sang dosen melaporkan atas dugaan tersebut.
Kini, mahasiswa bernama Adhitya RH Simanjuntak itu melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak Polda Metro Jaya. Lebih jelasnya, mahasiswa melaporkan dosennya karena tidak terima dituduh telah memalsukan nilai di surat kelulusannya.
Baca Juga: Lulus dari UI Usia 24 Tahun, Mangkunegara X Ditetapkan Jadi Adipati
Kronologi Mahasiswa dan Dosen Saling Lapor
Menyadur dari CNN Indonesia, Yohanes Parapat melaporkan setidaknya lima mahasiswanya termasuk Adhitya RM Simanjuntak atas dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.
Mengenai laporannya, Yohanes mengungkap kelima mahasiswanya itu menjalani prosesi wisuda virtual padahal menurutnya belum mendapat nilai dalam mata kuliah yang ia ajar.
Kasus ini pun mencuat ketika mahasiswa melaporkan balik sang dosen. Melalui kuasa hukumnya, Farida Felix menjelaskan laporan tersebut berdasarkan kliennya yang menyangkal tuduhan sang dosen atas dugaan pemalsuan teersebut.
Farida pun menilai dosen kliennya itu telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Adhitya RH Simanjuntak. Lantas, ia menegaskan kliennya telah memenuhi syarat kelulusan dan telah mengikuti wisuda kampus secara resmi.
"Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda STT Ekumene," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu dan Permendikbud Nomor 46 tahun2019, terdapat berbagai syarat untuk kelulusan mahasiswa pascasarjanan.
Pertama, mahasiswa pascasarjanan dinyatakan lulus bila mtelah mencapai minimal 36 SKS. Sementara persyaratan kedua, mencapai nilai IPK minimal 3.0. Sekaligus yang terakhir, mahasiswa harus merampungkan tesisnya. Dengan demikian, Farida menambahkan Adhitya telah mencapai 50 SKS dan IPK 3.63 melebihi syarat minimal yang ada.
Alasan Dosen Laporkan Mahasiswa
Atas kejadian ini, kuasa hukum Adhitya mengungkap awalnya sang dosen mempermasalahkan perihal mata kuliah Kepemimpinan Kristen. Pasalnya, Yohanes mengatakan mahasiswa itu belum mendapatkan nilai pada mata kuliah tersebut.
Farida pun membantah dengan membeberkan bahwa kehadiran mahasiswa tersebut berada di atas angka 80 persen. Semakin terheran dengan dosen terakit, Farida kembali mengklaim Adhitya selalu mengerjakan tugas dan mendapat nilai tinggi.
Terlepas dari itu, Farida menuturkan mata kuliah itu tidak termasuk wajib, sebab hanya berbobot 2 SKS saja. Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum mahasiswa itu menilai tuduhan sang dosen tak bernilai dan melampaui kewenangannya.
Bahkan pihak berwenang sebut saja institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti, meluluskan Adhitya. Ia pun beranggapan bahwa seharusnya dosen melaporkan pihak kampus bukan mahasiswanya.
Atas adanya laporan balik ini, Farida menyebut sang dosen sempat mengadakan konferensi pers dengan menyebut nama mahasiswa tersebut. Terlebih, nama Adhitya sampai tersebar di media nasional dan adanya dugaan melakukan hal yang ia tidak lakukan.
"Apakah layak seorang dosen melakukan hal seperti itu dan menjelekkan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya," kata Farida.
Berawal dari Dugaan Pemalsuan Nilai, Dosen dan Mahasiswa Saling Lapor Polisi
Itulah informasi mengenai dosen dan mahasiswa saling melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan nilai.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Protes Mahasiswa Ketika Dosen Hanya Luluskan 2 Orang: Bukankah Bapak Gagal Mendidik Kami?
Komentar
0