zonamahasiswa.id - Munculnya organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin, hingga kini terus diburu oleh pihak kepolisian. Ormas tersebut bertujuan untuk mendoktrin orang agar khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap telah menangkap satu orang petinggi ormas tersebut. Pelaku berinisial AS yang diduga sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
AS ditangkap pada Senin (13/6) di Mojokerto, Jawa Timur sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga saat ini, sudah ada enam orang termasuk petinggi ormas yang telah ditangkap. Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Derita Skizofrenia, Mahasiswa Tikam Asisten Dosen hingga Tewas
Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin
Menyadur Kompas, Kabid Humas Polda Metro Jawa Kombes Endra Zulpan menerangkan AS diduga sebagai menteri pendidikan sekaligus penanggung jawab atas penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tersebut.
Zulpan mengungkap AS berperan mendoktrin orang lain agar khilaf dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan, terdapat sejumlah sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
"Yang bersangkutan berperan dalam ormas Khilafatul Muslimin, khususnya dalam penyebaran khilafah. Bertanggung jawab untuk melakukan doktrinisasi," tutur Zulpan.
Jika menelisik ulang, Zulpan menyebut ormas tersebut memiliki hingga menaungi setidaknya 30 sekolah yang tersebar di beberapa wilayah Tanah Air. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai sekolah hingga lokasinya.
"Kami mendapatkan data bahwa ada beberpa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," lanjutnya.
Berdasarkan data tersebut, sekolah itu digunakan untuk menyebarkan ajaran Khilafah. Bukan hanya itu, AS juga melakukan pendoktrinan ideologi khilafah di sekolah itu. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AS untuk mengungkap sekolah-sekolah yang ia gunakan.
"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya. Penyidik akan langsung bekerja, ya nanti kami jelaskan dalam minggu-minggu ini. Pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," kata Zulpan pada Kompas (14/6).
Sementara itu, enam orang telah ditangkap yang berkaitan dengan ormas ini. Salah satu lainnya adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada (7/6).
Penangkapan tersebut bermula saat anggota ormas melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur hingga sempat viral di media sosial. Konvoi tersebut diikuti oleh orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bewarna hijau lengkap dengan poster bertuliskan 'Sambut kebangkita Khilafah Islamiyyah'.
Keenam tersanga tersebut terjerat Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bukan hanya itu, tersangka juga tersandung Pasal 14 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun lamanya.
Bahaya Doktrin Khilafah Ingin Gantikan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Itulah ulasan megenai bahaya doktrin Khilafah yang ingin menggeser posisi Pancasila sebagai ideologi negara hingga sejumlah petinggi dan anggotanya telah ditangkap pihak kepolisian.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita tentang mahasiswa maupun dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Naas, Dua Dosen Dipecat Usai Laporkan Mahasiswanya Atas Dugaan Pemalsuan
Komentar
0