Opini

Bagaimana Pendapat Mahasiswa Ketika Jabatan Presiden Diperpanjang? Utarakan Pendapat Kalian

Ahmad Zainuri 17 Maret 2021 | 20:01:27

zonamahasiswa.id - Isu perpanjangan jabatan presiden yang tersiar begitu marak di sosial media tentunya menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hingga Mimin bingung kira-kira pendapat mahasiswa bagaimana?

Adanya isu terkait perpanjangan jabatan presiden dimulai saat tersiarnya kabar terkait amandemen Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  Apalagi ditambah dengan ungkapan dari Mantan Wakil MPR RI, Amin Rais mengungkap bahwa akan terjadi dugaan wacana masa depan presiden RI diperpanjang menjadi tiga periode.

Melansir dari portal berita tribunnews.com Amin Rais menyebutkan bahwa hal ini layaknya masa pemerintahan Soeharto yang selalu mendapatkan kemenangan pemilihan umum selama 32 tahun.

"History repeat it self (sejarah mengulang dirinya sendiri, -red). Sepertinya ini tidak boleh diulangi, rezim kita tidak boleh mengulangi," ungkap Amien Rais.

Baca Juga: KKN untuk Menguji Kesetiaan Pacar atau Menguji Kemampuan Sosial? Yuk! Cari Tahu di Sini

Tanggapan Pemerintah Akan Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Ilustrasi kursi jabatan presiden (Foto: Prolegas)

Menanggapi akan wacana dari perpanjangan masa jabatan dari presiden menjadi tiga periode kemudian dibantah bahwa jabatan presiden tetap dalam dua periode sesuai dengan ketentuan dan amanat konstitusi.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo membantah terkait isu dan wacana perpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan presiden membantah isu-isu tersebut sejak tahun 2019 lalu, yang mana wacana tersebut masih muncul sampai di tahun 2021.

"Waktu itu presiden mengeluarkan statement ada pihak-pihak yang sengaja mencari muka kemudian menyampaikan apakah tidak ada kemungkinan tiga periode, sehingga presiden menyampaikan pernyataan ini," ungkap Ngabalin.

Pemerintah tetap menekankan bahwa isu tersebut tidaklah tepat, di mana pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap isu terkait penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan, Ali Mochtar Ngabali juga mengungkapkan bahwa ada publik opini yang dengan sengaja membuat isu politik di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Mana yang Lebih Mudah Dapat Kerja, Mahasiswa Lulusan Kampus Ternama atau Lulusan Kampus Biasa?

Tanggapan Para Politisi dan Ahli Hukum Tata Negara

Ilustrasi sumpah jabatan pemerintah (Foto: Republika)

Dari berbagai politisi maupun ahli hukum juga tidak ketinggalan untuk memberikan komentar tentang isu jabatan presiden diperpanjang.

Melalui akun twitter Jimly Asshiddiqie selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi, ia menanggapi bahwa untuk masa jabatan dari presiden hanya dua kali periode. Dimana, hal itu berdasarkan ketentuan konstitusi yang telah di atur.

"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di pasal 7: Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kmbali dalam yg sama, HANYA untuk satu kali masa jabatan. Kalau mau diubah bisa saja, tapi untuk Presiden," cuit Jimly melalui akun Twitter resmi miliknya @JimlyAS

Melansir dari media pemberitaan Tempo.com,  Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan bahwa pihak dari partainya tidak menyepakati jabatan presiden lebih dari dua kali periode.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," ungkapnya.

Bahkan ia berpendapat bahwa pembatasan dalam masa jabatan presiden merupakan ketentuan UUD 1945 serta amanat reformasi.

Bagaimana Pendapat Mahasiswa Ketika Jabatan Presiden Diperpanjang? Utarakan Pendapat Kalian

Itulah sekilas isu politik yang santer di tengah-tengah masyarakat terkait anggapan jabatan presiden akan bertambah menjadi tiga periode. Tapi, menurut Mimin sih memang tidak pas apabila jabatan presiden bertambah menjadi tiga periode, karena dalam aturan konstitusi memang dua periode saja. Entahlah, bagaimana menurut Sobat Zona dalam menyikapi isu tersebut? Mari berkomentar, ya.

Mimin pamit undur diri, jangan lupa aktifkan notifikasi website Zona Mahasiswa untuk tetap update informasi menarik lainnya seoutar opini, fakta, tips dan berita lainnya yang terupdate dan menarik.

Baca Juga: Tidak Peduli Mahal atau Murah, Selama Masih Membayar UKT, Mahasiswa Tetap Jadi Beban Keluarga. Benarkah Demikian?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150