zonamahasiswa.id - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyesalkan tindakan polisi yang menangkapi mahasiswa dan aktivis saat peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/4/2021).
"Kami menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang kembali melakukan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai yang sedang menggunakan hak mereka untuk berserikat dan berkumpul," kata Usman melalui pernyataan tertulisnya, MInggu (2/4/2021).
Baca Juga: Guru Besar USU Dimutasi Terkait Ujaran Rasisme, Mahasiswa Papua: Terima Kasih
Mendesak Pembebasan Mahasiswa
Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis dan mahasiswa terjadi di sejumlah wilayah seperti Medan hingga Jakarta.
Usman mendesak polisi membebaskan segera semua mahasiswa dan pengunjuk rasa damai lainnya, karena telah menangkap tanpa alasan yang sah.
"Mereka hanya memperingati Hari Buruh dan menyuarakan kesejahteraan mereka. Masih banyak dari mereka yang ditahan.†kata Usman.
Penangkapan dan penahanan, kata Usman Hamid, harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan hukum dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mencegah partisipasi damai dalam aksi atau sebagai hukuman untuk hak atas kebebasan berkumpul.
Peringatan Hari Buruh di Medan
Di Medan, Sumatera Utara, sekelompok orang yang tergabung dalam Rakyat Melawan Hancurkan Tirani yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa lintas kampus, mengadakan memperingati Hari Buruh.
Mereka melakukan longmarch dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara-Simpang Dr.Mansyur -Simpang Siti Hajar – hingga Simpang Juanda. Di setiap simpang, massa aksi melakukan orasi politik untuk menyampaikan aspirasi tentang penindasan yang dialami oleh buruh saat ini.
Berdasarkan informasi, saat menuju simpang Juanda, polisi menangkan salah satu pengunjuk rasa bernama Afif, saat sedang mengikat tali sepatunya. Melihat kejadian itu, massa bersama-sama menarik Afif.
"Namun beberapa orang yang menolong Afif malah ikut ditahan."
Hingga hari ini, masih ada belasan orang yang masih ditahan di Polrestabes Medan.
Di Jakarta, penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi pengunjuk rasa damai juga terjadi. Sebelum penangkapan, polisi memecah massa berdasarkan kelompoknya. Kemudian, polisi memberikan barikade sebagai pemisah mahasiswa dan buruh.
Dua di antara mahasiswa yang sempat ditangkap adalah Chaerul Anwar dan Suandira Azra Badrianan adalah anggota pers mahasiswa LPM Marhaen Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat. Padahal mereka telah menunjukan kartu pengenal Pers dan PDL LPM Marhaen.
Polisi menarik mereka ke barisan mahasiswa dan kemudian mengangkut mereka ke mobil tahanan. Berdasarkan informasi dari YLBHI yang menjadi pendamping hukum para pengunjuk rasa di Jakarta, keduanya berada di antara belasan mahasiswa lain yang ikut ditangkap dengan alasan yang diizinkan berunjuk rasa hanyalah para buruh.
"Saat ini, sebagian besar pengunjuk rasa di Jakarta yang sempat ditangkap telah dibebaskan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis Demonstran
Itulah ulasan mengenai Amnesty Internasional yang mendesak polisi agar membebaskan mahasiswa dan aktivis demonstran Hari Buruh.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Inilah Peran Mahasiswa dalam Menangani Kekerasan Seksual
Komentar
0