Berita

572 Pelajar SMA di Indramayu Ajukan Pernikahan Dini Gegara Hamil di luar Nikah

Alif Laili Munazila 20 Januari 2023 | 09:45:56

Zona Mahasiswa - Temuan kasus di Ponorogo tempo hari seperti tak cukup rasanya, kini ditambah lagi dengan temuan kasus baru di Indramayu. Ratusan anak di bawah umur usia pelajar SMA ajukan permohonan pernikahan dini lantaran sudah hamil di luar nikah.

Baca juga: Ratusan Pelajar Remaja Hamil di Ponorogo, Pengajuan Pernikahan Dini Membludak

Kronologi Kejadian

Sepertinya pergaulan anak muda zaman sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Seakan temuan kasus di Ponorogo kemarin tak cukup, kini ditemukan kasus serupa di Indramayu, Jawa Barat.

Kali ini, sebanyak 572 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA beramai-ramai mengajukan permohonan pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu selama tahun 2022 kemarin. Mereka memiliki kondisi yang sama, yakni sama-sama hamil di luar nikah.

Dari total 572 permohonan tersebut, hanya 564 diantaranya yang dikabulkan oleh pihak PA Indramayu. Ratusan anak SMA tersebut diketahui masih di bawah umur dengan kisaran umur paling muda 16 tahun hingga 19 tahun.

Humas Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan kisaran usia pada temuan kasus pelajar hamil ini. "Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA," terang Dindin pada Selasa (17/1) lalu.

Membludaknya kasus hamil di luar nikah ini disebabkan oleh banyak faktor. Namun, alasan utama yang ditemukan adalah karena mayoritas pemohon ini merupakan anak yang sudah putus sekolah.

Karena sudah lama tak bersekolah, remaja-remaja ini akhirnya banyak menghabiskan waktunya untuk bermain dengan teman-temannya. Pertemanan yang mereka miliki mengarah ke pergaulan bebas sehingga menjadi faktor utama lainnya. 

Respon Pengadilan Agama Indramayu

Humas Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan jika membludaknya kasus anak hamil di luar nikah ini dikarenakan pergaulan bebas. Mayoritas waktu mereka dihabiskan bersama teman-teman yang tak jelas pengaruhnya positif atau negatif.

"Mereka tidak ada kegiatan di rumah, main di luar bersama lainnya, akhirnya demikian," terang Dindin pada Rabu (18/1) kemarin. Dindin juga mengungkapkan jika permasalahan pengajuan pernikahan dini di Indramayu ini sangat kompleks.

Meski tahun 2022 kemarin tercatat ada sebanyak 572 kasus hamil di luar nikah, ia mengatakan jika angka tersebut sudah menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2021 lalu tercatat ada 625 kasus di Indramayu, sedangkan di tahun 2020 tercatat sebanyak 721 kasus.

Meskipun terlihat menurun dari tahun-tahun sebelumnya, perolehan angka ini masih terhitung tinggi bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Atas membludaknya kasus ini, Hakim PA Indramayu terpaksa mengabulkan hampir semua permohonan pernikahan dini dengan banyak pertimbangan. Hakim mengkhawatirkan keselamatan dan kondisi janin yang dikandung serta keselamatan dan kesehatan ibu yang mengandung.

Dindin kembali menambahkan jika pergaulan bebas anak-anak Indramayu ini dipicu atas penggunaan media sosial yang tidak bijak. "Diduga dampak pernikahan dini ini dipicu faktor media sosial yang berperan besar menjadi pengaruh pergaulan bebas di kalangan anak-anak," terang Dindin.

Ia juga menekankan jika edukasi seksual harusnya sudah dilakukan sejak anak-anak masih bersekolah di tataran pertama seperti SMP dan SMA.

"Perlu adanya edukasi atau penyuluhan yang masif dilakukan sejak dini terhadap para pelajar SMA maupun SMP sehingga dapat menekan angka dispensasi nikah di Indramayu," tegas Dindin.

Namun tak cukup hanya dengan edukasi dan penyuluhan sejak dini saja, Dindin menegaskan jika pemahaman orang tua tentang mana pergaulan yang sehat dan tidak masih sangat minim. Sehingga, para orang tua tak tahu dan tak sadar jika anaknya sudah berlebihan.

Selanjutnya, permasalahan ekonomi juga menjadi faktor krusial lainnya. Karena himpitan ekonomi ini, membuat para orang tua tak mampu menyekolahkan anak-anaknya. Atas dasar tersebut, anak-anak menjadi tak terkontrol dan terpengaruh dengan media sosial tanpa filterisasi.

Dindin menegaskan jika problem ini membutuhkan perhatian dari banyak pihak. Ia ingin agar keluarga, dinas pendidikan, lingkungan sekitar, hingga sekolah bahu membahu menyelesaikan permasalahan kompleks ini.

572 Pelajar SMA di Indramayu Ajukan Pernikahan Dini Gegara Hamil di luar Nikah

Itulah ulasan mengenai kasus 572 anak usia pelajar SMA di Indramayu, Jawa Barat mengajukan permohonan pernikahan dini dengan penyebab yang sama yakni sudah hamil duluan di luar nikah.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Video Porno Bersama Ketua DRPD Tersebar, Pemeran Wanitanya Ditangkap Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150