
zonamahasiswa.id - Seorang dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan lima mahasiswanya yang ikut wisuda online. Sedangkan, berdasarkan informasi mereka belum mendapat nilai mata kuliah (matkul) serta memalsukan surat atau ijazah.
Baca Juga: Orasi Mahasiswa Desak Pencopotan Ketua DPRD Bekasi: Tetapkan Sebagai Tersangka
Terjerat Pasal Berlapis

Lantas sang dosen pun melaporan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat. TKP tindak pidana itu berada di Kampus STT Ekumene, Jakarta dengan kurun waktu 2019 sampai 2021.
Aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Sedangkan, untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan dan menghadirkan dua saksi.
Kelima tersangka mahasiswa melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Sementara itu, terkait perkembangan laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku masih melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," ujar Zulpan, Sabtu (12/2/2022).
Alasan Pelaporan Dosen

Kemudian, Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat menjelaskan alasan melaporkan mahasiswanya.
"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes.
Lalu, mencari tahu apakah lima mahasiswa program magister tersebut memasukkan mata kuliah yang ia ampu. Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkannya tercantum dalam riwayat studi lima mahasiswa yang wisuda itu.
"Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab, tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucap Yohanes.
Baca Juga: Modus Numpang Kamar Mandi, Mahasiswa Ini Malah Curi Laptop Temannya
Masih Membuka Pintu Penyelesaian

Meskipun demikian, Yohanes masih membuka pintu penyelesaian di luar proses hukum terkait kasus tersebut. Ia pun mempersilakan pihak pimpinan kampus dan mahasiswa yang merasa terlibat untuk bertemu dengannya.
"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," terang Yohanes.
Sedangkan, Kuasa Hukum pihak STT Ekumene Marlas Hutasoit mengatakan bahwa laporan yang Yohanes buat masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya.
"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," ujar Marlas.
Selanjutnya, Marlas menyatakan bahwa kampus STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan, demi pengungkapan kasus agar tidak menimbulkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
"Kita menunggu hasilnya. Kami berharap biarkan pihak penyelidik melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Oleh karenanya, kita berharap semua pihak dapat menahan diri demi kebaikan bersama," kata Marlas menandaskan.
5 Mahasiswa Ikut Wisuda Meski Belum Dapat Nilai Matkul, Dosen: Ijazah pun Dipalsu
Itulah ulasan mengenai lima orang mahasiswa STT Ekumene menjadi tersangka karena ikut wisuda meskipun belum mendapat nilai matkul. Selain itu, juga bersalah atas kasus pemalsuan surat atau ijazah.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: Viral! Curhatan Freshgraduate Direndahkan HR Perusahaan: Sepintar Apa kok Berani Apply?
Komentar
0