zonamahasiswa.id - Ujaran kebencian kembali menjadi senjata seseorang terhadap tokoh masyarakat, suku, ras, atau agama. Hal ini juga dilakukan oleh mahasiswa yang bernama MHH (26) di akun sosial medianya.
Pria dengan akun Facebook @Azazil ini melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Makassar hingga viral. Aksi tersebut menuai tanggapan dari pemerhati budaya.
Hingga pada Sabtu (22/1/22), Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pria ini di kediamannya Jalan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubnit Jatanras, Ipda Nasrulah mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan apa pun.
Baca Juga: FH Unsrat Malaadministrasi Ujian Skripsi Jelang Pergantian Dekan, Ada Apa?
Keluarga Mengungkapkan bahwa Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Penangkapan pelaku bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara pelaku dengan orang yang tersinggung. Menurut AKP Lando KS, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari pihak keluarga, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa", ujar Lando kepada RakyatSulselco pada Minggu (23/1).
Meskipun MHH (26) memiliki bukti yang kuat berupa kartu pasien dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Sulses, Lando tetap melakukan pendalaman apakah benar pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa atau tidak.
Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran SPAN dan UM PTKIN 2022 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya
"Berdasarkan keterangan keluarga, benar memang pelaku pernah menjalani perawatan di RSKD Dadi pada tahun 2017. Tapi, penyelidikan (apakah pelaku mengalami gangguan jiwa) tetap berjalan karena ini sudah menyebar di sosial media" tambahnya.
Lando mengungkapkan "Nanti kita akan pastikan ke RD Dadi ataupun psikolog terkait dengan kesehatan jiwa pelaku".
Pada tahun 2016, MHH pernah kuliah di Universitas Bosowa Makassar mengambil Jurusan Teknik Sipil tetapi tidak selesai. Kemudian, ia melanjutkan ke UKI Paulus Makassar.
"Di Universitas Bosowa (45) ia hanya kuliah 1 semester lalu pindah ke UKI Paulus pada tahun yang sama" terangnya.
Viral! Mahasiswa Hina Suku Makassar, Polisi: Ada Riwayat Gangguan Jiwa
Itulah ulasan mengenai penangkapan mahasiswa MHH oleh polisi yang menghina Suku Makassar.
Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Kisah Perjuangan Calon Maba Dapat Nilai UTBK 800-an: Saya Uninstall Game Online dan Khatam Buku Soal
Komentar
0