zonamahasiswa.id - Kasus yang menimpa Campuspedia masih belum selesai. Kejadian yang diawali dengan curhatan mantan pegawai magangnya di Twitter ini, akhirnya mendapat perhatian dari pihak Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan sidak ke Campuspedia pada Sabtu (30/10) yang lalu. Sidak dilakukan sebagai bentuk perhatian Kemnaker terhadap peserta magang yang hanya digaji minim oleh perusahaan startup tersebut.
Baca Juga: Viral! Gaji Anak Magang Rp100 Ribu, Bos Campuspedia Minta Maaf, Pemkot Surabaya pun Angkat Bicara
Kemnaker Sidak Campuspedia
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke kantor Campuspedia di Surabaya, setelah viral curhatan mantan anak magang perusahaan tersebut di Twitter. Sebelumnya diketahui startup yang bergerak di bidang edukasi tersebut hanya memberi upah Rp100 ribu kepada peserta magangnya dan denda sebesar Rp500 ribu kepada peserta yang mengundurkan diri.
Inspeksi Kemnaker tersebut dipimpin oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavontas dan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Dari sidak pada hari itu, Kemnaker telah memastikan bahwa kasus tersebut memang benar adanya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Hapsah saat ditemui hari Minggu (31/10) yang lalu.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Ali.
Pernyataan tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Akbar dalam surat permintaan maaf yang diunggah di akun Twitter @campuspedia_id. Ia mengatakan bahwa denda tersebut pernah terjadi namun, hanya berlaku pada April 2020 sampai Maret 2021 saja. Sementara untuk peserta magang di luar periode tersebut tidak dikenai denda.
Ali juga menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia berstatus sebagai mahasiswa. Pemagangan yang dilakukan oleh orang yang sedang mencari ilmu, seperti mahasiswa tidak terkait dengan perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh peraturan pemagangan yang berlaku.
Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan, pemagang menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi.
Pada kesempatan tersebut Ali juga menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menerima para pemagang. Karena, program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hore! Perkuliahan Tatap Muka Universitas Negeri Malang Dimulai, Mahasiswa Wajib Karantina Mandiri
Campuspedia Janji Kembalikan Uang Denda
Dalam penjelasannya Ali mengatakan, pihak Campuspedia telah menyadari tindakannya tersebut adalah salah. Ia juga mengatakan bahwa perusahaan startup itu berencana mengembalikan dana denda yang telah mereka terima kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," jelasnya.
Pada kolom komentar di akun Twitter Campuspedia, juga mengatakan akan segera mengembalikan uang denda tersebut. Namun, pengembalian uang tersebut masih dalam proses pendataan. Mereka juga mengatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk itikad dan evaluasi dari perusahaan tersebut.
"Mohon maaf, Kak, seluruh uang denda kebijakan magang sebelumnya akan segera dikembalikan. Sekarang masih dalam proses pendataan. Itu bagian dari itikad dan hasil evaluasi kami. Terima kasih, Kak," tulis akun @campuspedia_id.
Viral! Disidak Kemnaker, Campuspedia Janji Kembalikan Uang Denda
Itulah ulasan Mimin tentang kasus Campuspedia. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Campuspedia berjanji akan mengembalikan uang denda kepada pihak terkait.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar perkuliahan dan mahasiswa, serta aktifkan notifikasinya.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Magang Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Resign Didenda Rp500 Ribu
Komentar
0