Berita

Usai Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Pemilik SPI Batu Terjerat Kasus Eksploitasi Anak

Nisrina Salsabila 13 Juli 2022 | 11:54:19

zonamahasiswa.id - Usai tersandung kasus kekerasan seksual kepada para siswinya, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan mengeksploitasi anak. 

Dugaan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto pada Selasa (12/7). Julianto Eka Putra (JEP) kini terseret kasus dugaan ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Bak Tersambar Petir, Calon Mahasiswa Baru Akhiri Hidup karena Tak Lolos PTN

Tanggapan Pihak Kepolisian

Melansir Medcom, Dirmanto mengungkap kasus tersebut pertama kali ditangani Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Lantas hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan eksploitasi anak.

"Iya benar, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru yaitu eksploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim dan saat ni masih dalam proses penanganan," ucapnya.

Di sisi lain, Dirmanto berjanji akan menindaklanjuti terkait kasus baru yang menyeret pemilik SPI. Lebih lanjut, menurutnya kasus ini berbeda dengan sebelumnya terkait kekerasan seksual yang terjadi pada belasan siswinya.

"Karena delik baru, maka akan ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjuti yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Jadi sekarang masih proses," tutur Dirmanto.

Mengenai ini terdapat enam korban yang telah dimintai keterangan. Salah satunya berinisial RB dan rekan-rekannya yang merupakan alumni SPI. Sementara untuk saksi masih dilakukan proses pendalaman hingga kini.

Ia menerangkan dugaan eksploitasi itu terjadi pada 2009, ketika para korbannya masih menginjak usia 15 tahun. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 761 i Pasal 88 Undang-undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Bagi anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi JEP. Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548," pungkasnya.

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan JEP ke Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual pada siswinya.

Arist menduga peristiwa tersebut telah dialami oleh siswi SPI sejak 2009 lalu. Namun, para korban kekerasan seksual tersebut baru berani melaopor ke Komnas Perlindungan Anak pada 2021.

Usai Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Pemilik SPI Batu Terjerat Kasus Eksploitasi Anak

Itulah ulasan mengenai kasus pemilik SPI berinisial JEP yang juga diduga melakukan ekspoitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur selain melakukan kekerasan seksual pada belasan siswinya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Kecewa Ditelantarkan, Mahasiswa Ini Laporkan Ayah Kandung ke Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150