Berita

Tok! THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Global Tak Pasti!

Alif Laili Munazila 01 April 2023 | 12:04:44

zonamahasiswa.id - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, segenap masyarakat sudah bersiap-siap untuk menyambut momen besar tersebut dengan mempersiapkan segala hal, termasuk finansial. Namun di tahun ini, Pemerintah Indonesia menyatakan akan memberikan Tunjangan Hari Raya hingga Gaji Ke-13 bagi PNS hanya akan diberikan sebesar 50 persen saja. Hal itu mengundang komentar masyarakat Indonesia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Perempuan Ini Pamer Kakaknya Bawa Pulang Baju Impor Hasil Sitaan Thrifting

THR dan Gaji Ke-13 PNS Cuma 50 Persen

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tampaknya harus gigit jari lagi mengingat kebijakan baru pemerintah Indonesia yang baru saja dikeluarkan. Tahun ini, mereka seharusnya bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.

Namun tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang dibayarkan secara penuh, THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ini ternyata hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen saja. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi resmi baru-baru ini.

Pada tanggal 29 Maret 2023 kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan siaran langsung di kanal Youtubenya dengan judul "Press Statement THR dan Gaji13". Siaran langsung itu dilaksanakan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam siaran virtual tersebut, Sri Mulyani menyatakan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS yang diberikan hanya 50 persen ini dikarenakan adanya ketidakpastian ekonomi global.

Sri Mulyani lantas menjelaskan lebih lanjut perkataannya tersebut. Meskipun kondisi pandemi COVID-19 sudah jauh lebih membaik dan terkontrol, namun dengan adanya pandemi tersebut membuat kondisi ekonomi Indonesia sempat jatuh dan difokuskan pada hal-hal vital berkenaan dengan dampak pandemi secara langsung.

Ia pun mengakui jika kini kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia sudah jauh lebih membaik dari sebelumnya. Namun, kondisi geopolitik dan perekonomian dunia yang masih belum betul-betul sembuh membuat Indonesia masih dalam kondisi tak stabil.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk mengatasi inflasi yang cenderung ketat," tutur Sri Mulyani. Untuk itu, Sri Mulyani lantas mengatakan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan sesuai dengan kondisi negara.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam siaran langsung tersebut.

Sri Mulyani lantas mengungkapkan jika pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Disebutkannya, PP itu mengatur mengenai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada para aparatur negara ini.

Sehingga, mereka yang mendapatkan keduanya ini akan diberikan kepada seluruh PNS termasuk di dalamnya adalah TNI, polri, hingga pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menjelaskan jika THR dan gaji ke-13 ini akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekar seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan pangan.

Namun, tunjangan kinerja yang ada di dalam THR dan gaji ke-13 ini hanya akan sebesar 50 persen saja. Ia pun mengatakan jika pemberian THR ini akan mulai dilakukan pada tanggal 4 April 2023 besok.

Sedangkan, pemberian gaji ke-13 PNS ini akan diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang. Ia mengungkapkan jika pemberian gaji ke-13 ini bisa digunakan untuk membantu keluarga para PNS.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru," tuturnya.

Sri Mulyani pun menyatakan, meskipun pemberian THR dan gaji ke-13 ini hanya sebesar 50 persen, namun diharapkan bisa memberikan dampak positif dan meningkatkan konsumsi masyarakat yang nantinya akan membantu perekonomian negara.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," terang Sri Mulyani.

Namun sebagaimana diketahui, THR tak penuh untuk PNS ini sudah terjadi beberapa kali. Sejak 4 tahun terakhir, yakni mulai tahun 2020 hingga 2023 ini, pemberian THR dengan tunjangan kinerja yang tak penuh sudah dirasakan oleh para PNS.

PNS sendiri diketahui terakhir kali menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja secara penuh 100?alah pada tahun 2019 lalu. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 lalu, PNS hanya menerima gaji pokok namun tunjangan kinerjanya dihapuskan.

Kemudian, sejak tahun 2022 kemarin hingga 2023 ini, THR dan gaji ke-13 hanya akan dibayarkan sebesar 50%. Padahal, kondisi pandemi dan perekonomian Indonesia sudah membaik, namun pemerintah masih memberlakukan kebijakan ini untuk berjaga-jaga di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Sri Mulyani pun berharap jika pemberian THR dan gaji ke-13 50 persen ini bisa membantu pemulihan ekonomi negara. Dikatakannya, hal itu bisa terjadi lewat meningkatnya daya beli masyarakat apalagi saat ini mendekati momen lebaran.

Tok! THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Global Tak Pasti!

Itulah ulasan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 PNS yang hanya diberikan sebesar 50 persen saja oleh pemerintah, di mana Sri Mulyani menjelaskan jika hal ini terjadi karena adanya ketidakpastian ekonomi global.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Gadis Ini Curhat 13 Kali Ditolak Kerja di Indonesia, Daftar Kerja 1 Kali di Singapura Langsung Keterima!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150