Zona Mahasiswa - Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan tidak pantas dari seorang dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, kepada mahasiswi.
Unggahan tersebut ramai dibahas di media sosial dan mendorong desakan agar kampus menindaklanjuti dugaan kasus ini secara serius. Meski begitu, isi tangkapan layar tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai dugaan sampai proses pemeriksaan selesai.
Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’
Tangkapan Layar Dugaan Percakapan Jadi Sorotan
Dalam tangkapan layar yang beredar, dosen yang bersangkutan diduga mengirimkan sejumlah pesan bernada tidak pantas kepada mahasiswi. Beberapa pesan disebut tidak berkaitan dengan aktivitas akademik dan membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari warganet.
Untuk menjaga etika pemberitaan dan perlindungan korban, redaksi tidak perlu menampilkan ulang isi percakapan secara lengkap maupun menyebarkan tangkapan layar yang berpotensi membuka identitas pihak terkait.
UMY Lakukan Investigasi
Merespons kasus tersebut, UMY menyatakan telah melakukan langkah penanganan melalui Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT UMY.
Investigasi dilakukan untuk menelusuri, memeriksa, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
UMY juga menyatakan akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi penting yang terlewat dalam proses penanganan.
Dosen Dinonaktifkan Sementara
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, serta Satgas PPKPT UMY, pimpinan universitas memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan.
“Universitas menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik. Penonaktifan sementara berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh universitas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rektor UMY, Achmad Nurmandi, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
UMY menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan martabat warga kampus.
Kampus Janji Lindungi Korban dan Pelapor
Selain melakukan pemeriksaan, UMY menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban maupun pihak yang menyampaikan informasi.
Kampus memastikan adanya ruang pelaporan yang aman, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta proses penanganan yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.
UMY juga meminta sivitas akademika dan masyarakat memberi ruang agar pemeriksaan berjalan objektif, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sebarkan Identitas Korban
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Relasi akademik antara dosen dan mahasiswa harus dijaga secara profesional, tanpa tekanan, intimidasi, atau komunikasi yang melewati batas.
Namun, publik juga perlu berhati-hati dalam merespons kasus seperti ini. Jangan menyebarkan identitas korban, isi percakapan, foto, akun pribadi, atau informasi lain yang dapat merugikan pihak yang sedang dilindungi.
Bagi mahasiswa yang mengalami atau mengetahui dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, segera cari bantuan melalui kanal pelaporan resmi, Satgas PPKPT, dosen pembimbing yang dipercaya, organisasi mahasiswa, atau pendamping yang aman.
Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!
Komentar
0

