Pendidikan

Sudah Siap Kuliah Tatap Muka? Mahasiswa Wajib Ketahui Aturan Terbaru Ini

Nisrina Salsabila 16 Juli 2022 | 11:40:10

zonamahasiswa.id - Menjelang perkuliahan semester ganjil 2022/2023, Ditjen Diktiristek menjelaskan kembali sejumlah aturan penyelenggaran kuliah tatap muka. Tentunya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomo 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik 2022/2023 pada 24 Jani 2022.

Baca Juga: Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan di MK hingga Pihak Kampus Beri Pembelaan

Aturan Terbaru Kuliah Tatap Muka

Melansir Detik, rencana kuliah 100 persen lurung pada semester ganjil tahun ini sudah diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.

Rencana ini merupakan salah satu upaya Kemendikbudrister untuk menghidupkan kembali aktivitas di perguruan tinggi. Tak lupa, ia juga menjelaskan aturan seperti protokol kesehatan yang harus dipenuhi pihak kampus.

"PTM semester depan ini harusnya semakin utuh, semakin 100 persen dan protokolnya masih standar ya. Memakai masker, cuci tangan, jarak mungkin bisa agak lebih tidak harus dua meter cukup satu meter," tuturnya dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV.

Kemudian apa saja peraturan terbaru untuk bisa mengikuti perkuliahan tatap muka? Simak beberapa poin penting berikut ini.

  • Perkuliahan tatap muka diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan atau pembelajaran jarak jauh.
  • Ketika perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau masyarakat sekitar.
  • Perguruan tinggi yang berlokasi di daerah khusus menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka secara penuh dnegan kapasitas mahasiswa 100 persen.

Sebagai tambahan, Nizam menyebut berdasar evaluasi bahwa pembelajaran daring tak sebagus pembelajaran tatap muka. Hal yang sangat disayangkan adalah interaksi mahasiswa sangat terbatas.

"Interaksi, kolaborasi, diskusi, sosialiasi itu semua tidak memungkinkan dilakukan secara daring. (Kita) tidak ingin kampus menjadi kuburan, sepi, tidak ada lagi mahasiswa. Kita ingin menghidupkan kembali kampus dengan mengembalikan mahasiswa ke kampus dengan berbagai dinamikanya," pungkasnya.

Sudah Siap Kuliah Tatap Muka? Mahasiswa Wajib Ketahui Aturan Terbaru Ini

Itulah ulasan mengenai sejumlah aturan perkuliahan tatap muka yang wajib diketahui mahasiswa yang akan memasuki semester depan tahun ini.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Ospek Poltekkes Makassar Berujung Tak Kondusif: 12 Mahasiswa Baru Dicekoki Miras

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150