Berita

Sudah Resmi, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Nur Uswatun Khasanah 30 Mei 2021 | 08:38:41

zonamahasiswa.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Setelah mengkonfirmasi mengenai kapan aturan penggolongan SIM tersebut akan berlaku, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: Viral! Kampus Dijual Beserta Fasilitasnya, Sobat Zona: Link Shopee-nya Ada Nggak Min?

Pergolongan SIM untuk Kendaraan

Ilustrasi SIM kendaraan (Foto: Berazam)

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief.

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan. Lihat Foto Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor (Dok. Satpas SIM Daan Mogot) Namun Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.

Baca Juga: Wow, Ada Gerhana Bulan Total! Ini Jadwal dan Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikannya

Menyesuaikan Spesifikasi Kendaraan

Ilustrasi penggolongan SIM (Foto: Tribunnews)

Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya. Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C diperuntukan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama, sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Berikut detailnya ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Motor Listrik Lihat Foto Korlantas Polri menerima hibah 10 unit motor listrik Bike Smart Electric dari IMI.(Foto: tangkapan layar ) Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, namun yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik. Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII. Hal ini tertuang pada Pasal 3 poin G-I, yakni ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional.

Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenaik kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto.

Sudah Resmi, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Sobat Zona itulah berita tentang SIM yang sudah resmi, aturan penggolongan SIM yang segera disosialisasikan.

Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!

Baca Juga: Demi Jalan-Jalan Bersama Pacar, Mahasiswa Ini Rela Mencuri Mobil

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150