zonamahasiswa.id - Guru besar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terus gencar menyuarakan agar bakal calon Rektor UIN Malang yang terpilih benar-benar bersih dari pelanggaran etika akademik, seperti plagiasi.
Baca Juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK
Menulis Surat Terbuka
Aspirasi itu tidak berhenti di tataran Senat UIN Maliki Malang tapi, juga ke tingkat kementerian. Prof Suhartono menulis surat terbuka perihal kasus tersebut kepada Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi serta Ketua Ombudsman RI.
Dikonfirmasi perihal surat yang dikirimkan kepada tiga kementerian dan Ombudsman RI itu, pihaknya membenarkan jika telah membuat dan mengirimkan surat tersebut ke beberapa instansi.
"Benar, saya kirimkan ke Menteri Agama, Kemendikbud hingga Ombudsman RI," jelasnya.
Dalam surat yang dikirimnya, pihaknya menjelaskan duduk persoalan kasus plagiasi yang dilakukan oleh M Zainudin yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Rektor UIN Malang. Dalam surat itu, dipaparkan, kasusnya sempat bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh Ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang.
Namun karena Ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang saat itu tidak memiliki hak kuasa hukum dari Prof Imam Suprayogo, sementara pihak Prof Imam Suprayogo hanya sebagai saksi, bukan pelapor, sehingga tidak memiliki legal standing, kemudian kasusnya berhenti.
Karena persoalan menyangkut dengan pelanggaran etika dan moral akademik yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor, maka pihaknya meminta kepastian proses pelaksanaan konstitusional tersebut, baik oleh Menteri Agama RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi.
"Terkait dengan proses itu jalan atau tak jalan, maka kita ke Ombudsman. Prosesnya 14 hari setelah diterima ditelaah dulu, setelah 14 hari baru bisa mengatakan ini action atau tidak," bebernya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya berharap agar dalam proses penjaringan calon Rektor, benar-benar memunculkan calon yang memiliki kejujuran dan etika serta moral akademik yang baik.
Baca Juga: Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis Demonstran
Surat yang Dikirimkan ke Menteri Agama
Sementara itu, berikut surat terbuka yang dibuat oleh Prof Suhartono dan dikirimkan ke Menteri Agama hingga Ombudsman :
Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan akan diadakannya Pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2021-2025, kasus plagiasi yang dilakukan salah satu oknum bakal calon Rektor mencuat, bahkan disertai beberapa bukti materiil, baik karya buku yang diplagiasi maupun buku hasil plagiasi serta bukti surat pengakuan permintaan maaf pelaku.
Memang kasus ini pernah masuk ranah kepolisian atas laporan salah satu Ketua LSM, Forum Independen Masyarakat Malang, saudara Subariyo S. H, yang mengugat kasus plagiasi M. Zaenudin berdasar Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akan tetapi berdasarkan Surat Kepolisian Resort Malang Kota, Nomor: B/911/SP2 ke3/Satreskrim, bahwa sejak tanggal 14 September 2014, telah melakukan Penghentian Penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Keputusan ini kemungkinan karena berdasar pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut merupakan delik aduan, Klachdelict. Sementara saudara Subariyo S. H selaku Ketua LSM, yang saat itu tidak memiliki hak kuasa hukum dari Prof. Imam Suprayogo, semetara pihak Prof. Imam Suprayogo hanya sebagai saksi, bukan pelapor, sehingga tidak memiliki legal standing.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan kasus plagiasi ini, sebagaimana yang sudah menjadi yurisprudensi dalam memberikan penilaian dan sanksi dalam dunia perguruan tinggi, kami mendorong pada seluruh intansi terkait unruk menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di Perguruan Tinggi.
Memang melalui surat maupun dalam rapat Senat Universitas pada tanggal 20 April 2021, kami selaku calon rektor sudah menyarankan pada pimpinan Senat universitas untuk mempertimbangkan membuat rekomendasi khusus pada oknum calon rektor yang plagiat, akan tetapi karena alasan ketiadaan kewenangan senat universitas kemudian pimpinan senat menyarankan untuk melaporkan pada Dewan Etik Kemenag RI yang memiliki kapasitas kewenangan tersebut. Padahal secara subtantif kasus ini jelas menyalahi prinsip etika akademik dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 yang sudah mengatur soal regulasi tindakan plagiasi di Perguruan Tinggi.
Karena persoalan ini menyangkut pelanggaran etika dan moral akademik yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor, maka kami minta kepastian proses pelaksanaan konstitusional tersebut, baik oleh Menteri Agama RI, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan RI, Menteri Riset Tehnologi dan Pebdidikan Tinggi, serta mendorong keterlibatan Ombusdmen RI Å‚ penyelesaian persoalan bakal calon.
Simak Cara Guru Besar UIN Malang Berjuang Melawan Plagiasi yang Dilakukan oleh Calon Rektornya
Itulah berita tentang cara guru besar UIN Malang berjuang melawan plagiasi yang dilakukan oleh calon rektornya.
Untuk tetap update mengenai informasi menarik seputar dunia perkuliahan dan mahasiswa, jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id, ya!
Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data KTP Buat Pinjaman Online, Ini Cara Melindunginya
Komentar
0