Zona Mahasiswa - Akal sehat rasanya sudah benar-benar mati terkubur oleh candu Judi Online (Judol). Di saat banyak orang di luar sana berjuang keras untuk membahagiakan orang tuanya, seorang pemuda di Lahat justru melakukan tindakan keji yang membuat setan sekalipun merinding melihatnya.
Seorang pria berinisial AF (23) dengan darah dingin membunuh, membakar, dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, SA (63). Motifnya? Sangat sepele sekaligus memuakkan: Ibunya menolak memberikan uang untuk modal AF bermain judi online. Mari kita bedah kronologi kejahatan yang tidak bisa dimaafkan ini.
Baca juga: Mahasiswa Untirta Kepergok Rekam Dosen di Toilet, Isi Galeri HP-nya Mengejutkan!
Kronologi: Dikuasai Emosi dan Candu Judol
Tragedi mengerikan ini mulai terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya penemuan potongan jenazah yang dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Setelah Satreskrim Polres Lahat turun tangan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, semua bukti mengarah kepada anak kandung korban.
Pembunuhan sadis tersebut ternyata dilakukan pada Sabtu siang (28/3/2026) di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Menurut Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, AF gelap mata setelah permintaannya meminta uang untuk deposit Judol ditolak oleh sang ibu. AF kemudian menghabisi nyawa wanita yang telah melahirkannya itu menggunakan senjata tajam jenis parang.
Gagal Dibakar, Jenazah Dimutilasi Jadi 3 Karung
Yang membuat kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah cara AF berusaha menghilangkan jejak.
Setelah membunuh ibunya, AF tidak merasa menyesal. Ia justru berupaya membakar tubuh korban. Karena upayanya membakar jenazah tidak berhasil, nalar iblisnya bekerja. AF memutilasi tubuh ibunya menjadi beberapa bagian lalu memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Lebih gilanya lagi, AF sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang di kebun dengan dalih "ada keperluan kebun", padahal lubang itu digunakan untuk mengubur potongan tubuh ibu kandungnya sendiri.
Akhir Pelarian & Ancaman Hukuman Mati
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Pelarian AF berakhir pada Rabu (8/4/2026). Ia berhasil diringkus oleh kepolisian di sebuah penginapan di wilayah Lahat.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan pelaku. Atas perbuatan sadisnya, AF dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
Komentar
0

