Berita

Seorang Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Dipenjara 1 Tahun Usai Hukum Siswi Karena Tak Hafal Pelajaran

Alif Laili Munazila 05 Mei 2023 | 12:28:40

zonamahasiswa.id - Seorang guru bertugas mendidik anak didiknya, sedangkan seorang murid berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dari gurunya. Namun bagaimana jadinya jika guru dituntut karena menghukum muridnya? Itulah yang terjadi pada Sularno, seorang guru yang menghukum muridnya dan sempat menendang si murid karena tak hafal pelajaran.

Baca juga: Ikuti Jejak Bima TikToker, Cucu Veteran Presentasi ‘Wali Kota Jambi Sengsarakan Seorang Veteran’

Terancam Dipenjara 1 Tahun

Inilah Sularno, seorang guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan. Sularno viral belakangan ini setelah dirinya dituntut oleh keluarga siswinya sendiri.

Sularno tak begitu saja dituntut oleh keluarga siswinya. Penyebabnya, Sularno diketahui menghukum sang siswi pada 20 Oktober 2022 lalu di ruang kelas IV SDN Sungai Naik. Awal kejadian, sang siswi yang berinisial KV ini tengah mengikuti pelajaran olahraga yang diajarkan oleh Sularno.

Tapi saat Sularno meminta KV untuk menghafalkan pelajaran olahraga yang ditanyakannya, ia tak hafal. Alhasil, Sularno menghukum KV beserta temannya yang lain karena sama-sama tak hafal pelajaran.

Hukumannya yang diberikan Sularno kepada KV dan teman-temannya salah satunya berupa push up 100 kali. Kala KV sedang push up bersama temannya, ia bertanya kepada temannya sudah berapa kali push up yang mereka lakukan.

Di tengah obrolan pertanyaan tersebut, Sularno mendengar percakapan keduanya lantas jengkel dan menendang pinggang KV sebanyak sekali dan pinggang temannya sebanyak dua kali. Setelah hukuman selesai, KV pun tetap mengikuti pelajaran sekolah hingga pulang.

Sesampainya di rumah, KV baru merasakan rasa sakit di pinggangnya namun tetap memaksakan beraktivitas. Barulah di tanggal 21 Oktober 2022 di malam harinya, KV mengalami demam.

Ibu korban yang hendak mengobati KV pun melihat ada sebuah luka lebam di pinggang korban. Dari sanalah korban akhirnya mengaku jika dirinya habis dihukum dan ditendang oleh Sularno setelah ibunya memaksa bertanya.

Karena tak terima, ibu korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya dan akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari laporan yang diterima Polsek BTS Ulu, Sularno dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Terkait tuntutan ini, para guru akan melakukan aksi keprihatinan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada 2 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Dukungan dari Rekan Para Guru

Mengetahui Sularno yang terancam dipenjara ini, sejumlah guru lantas melakukan aksi solidaritas saat sidang tuntutan Sularno dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada hari Selasa (2/5) lalu.

Dalam aksi solidaritas tersebut, ratusan guru memenuhi halaman depan gedung PN Lubuklinggau dan menggelar aksinya. Sejumlah guru terlihat membawa spanduk yang bertuliskan 'Save Pak Guru Sularno, Jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru".

Koordinator aksi solidaritas, Efran, mengatakan jika dirinya dan rekan-rekan guru lainnya meminta pada majelis hakim PN Lubuklinggau untuk membebaskan Sularno dari tuntutan kasus yang menjeratnya.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ucap Efran.

Lebih lanjut, Efran mengatakan jika Sularno tak pantas mendapatkan hukuman pidana seperti hanya karena menghukum siswinya. Bahkan ia mengatakan jika KV, siswi yang dihukum Sularno pun kini bersekolah seperti biasanya.

"Apa yang dilakukan oleh Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," tutur Efran.

Efran pun mengungkapkan jika Sularno pun hanya digaji Rp 500 ribu per bulannya karena dirinya hanyalah seorang guru honorer. Bahkan, Sularno diketahui sudah mengajar di SD tersebut sejak tahun 2013, yang artinya sudah 10 tahun ia mengabdi dan hanya diberi gaji ala kadarnya.

Mendukung pernyataan Efran, Ketua PGRI Mura, Raslim pun turut menyampaikan tuntutan para guru. "Pak Sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan tadi, kami sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," tutur Raslim.

Seorang Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Terancam Dipenjara 1 Tahun Usai Hukum Siswi Karena Tak Hafal Pelajaran

Itulah ulasan mengenai kasus seorang guru honorer di Sumatra Selatan yang terancam dibui 1 tahun usai menghukum siswinya yang tak hafal pelajaran olahraga.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Jalan Rusak Sampai Jadi Sungai, Oknum Pejabat Malah Ketahuan Main Game Saat Rapat Penanganan Jalan di Lampung

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150