zonamahasiswa.id - Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/6/2021). Tersangka merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi Kupang berinisial NDM alias Niel (18). Sedangkan, korban berinisial BR yang merupakan bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswa Ini Berlutut di Depan Tungku Penyulingan Miras Usai Wisuda, Lah Apa Hubungannya?
Ditemukan Dua Alat Bukti Tersangka
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, menjelaskan bahwa ada dua alat bukti serta perbuatan tersangka.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelasnya.
Lalu, ia memimpin reka ulang adegan di Polsek Kupang Tengah. Tersangka mempraktikkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam. Tersangka NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi dengan dikawal polisi.
Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Setelah itu, akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu. Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka. Selanjutnya petugas akan menahanan dan tersangka dan dititipkan pada sel Polres kupang.
Kronologi Kejadian
Bayi perempuan yang berusia 15 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban. Aksi tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 WITA.
Lalu, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Kejadian ini berawal dari ibu korban yang sedang memasak, sedangkan sang ayah tidak berada di rumah. Kemudian, saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di ponsel miliknya.
Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, ia membaringkan korban di ujung tempat tidur dan berakhir mencabuli korban.
Ibu korban mengetahui hal itu dan langsung menelpon suaminya untuk melaporkan peristiwa ke Polsek Kupang Tengah. Tersangka sempat berlutut minta maaf dan mengaku salah. Ia menyebut aksinya di luar kesadarannya.
Kemudian, korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk visum. Tersangka NDM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Parah! Mahasiswa Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan
Itulah ulasan mengenai mahasiswa cabuli bayi berusia 15 bulan.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa.
Komentar
0