Berita

Parah! Dosen Unej Cabuli Keponakannya Sendiri, Begini Faktanya

Zahrah Thaybah M 15 Juli 2021 | 13:56:29

zonamahasiswa.id - Lagi-lagi kasus tindakan asusila datang dari seorang dosen. Kali ini RH yang merupakan dosen Unej (Universitas Negeri Jember) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Baca Juga: Parah! Ospek di Masa Pandemi hingga HIMA Ancam Maba, Ada yang Tahu Kampus Mana?

Sidang Digelar Tertutup

Tiga Bocah Perempuan di Grogol Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual  Tetangganya - Metro Tempo.co
Ilustrasi pencabulan (Foto: Metro Tempo)

Sidang kasus pencabulan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (22/7) usai PPKM Darurat di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Humas PN Jember, Slamet Budiono, mengkonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara milik tersangka RH.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dalam sidang nanti akan ada tiga hakim yang menangani, yaitu Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.

Kemudian, pelaksanaan sidang tersebut akan tertutup, karena merupakan tindakan asusila yang korbannya masih anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, akan ada pihak-pihak terkait yang hadir, seperti jaksa, penasihat hukum, dan para saksi. Sedangkan, kini terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemi Covid-19.

"Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," kata Slamet.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, menyebut ada tiga JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH, yakni Adek Sri S cs.

Baca Juga: Mahasiswa Dibui 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Narkoba Padahal hanya Diberi Upah Rp50 Ribu, Apakah Sepadan Hukuman dengan Gajinya?

Permohonan SP3

Universitas Jember - Informasi Kampus, Jurusan & Alumni | Rencanamu
Gambar Gedung Rektorat Unej (Foto: Rencanamu)

Menanggapi kasus tersebut, pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021.

Sebagai informasi, sejak terjerat kasus pencabulan, calon profesor Unej tersebut tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, serta menguji.

Sedangkan, istri tersangka telah mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), akan tetapi hingga kini belum ada jawaban dari kepolisian.

Parah! Dosen Unej Cabuli Keponakannya Sendiri, Begini Faktanya

Itulah ulasan mengenai kasus pencabulan dosen Unej terhadap keponakannya sendiri. Ia akan menjalani sidang secara tertutup pada Kamis pekan depan.

Baca Juga:

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150