
Zona Mahasiswa - Seorang anggota Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berusia 21 tahun, berinisial PW, di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Peristiwa ini diduga terjadi selama tiga hari berturut-turut, dari tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Saat kejadian, Aiptu LC menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, PW adalah tahanan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama masa penahanan, PW diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC di ruang tahanan. Kasus ini terungkap setelah PW melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Tindakan Kepolisian
Setelah laporan diterima, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan. Aiptu LC kemudian dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan di tahanan khusus di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan etik.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Aiptu LC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian. Proses hukum terhadap Aiptu LC masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat. Banyak pihak menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, terutama dalam hal perlindungan terhadap tahanan.
PW, korban dalam kasus ini, dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Kuasa hukum PW menyatakan bahwa kliennya membutuhkan pendampingan psikologis dan hukum untuk memulihkan kondisi mentalnya dan memastikan keadilan ditegakkan.
Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Wanita 3 Kali Berturut-turut, Pelaku Dipecat Tidak Terhormat
Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi di Pacitan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan pengawasan dalam institusi kepolisian. Diharapkan, proses hukum terhadap Aiptu LC berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperbaiki sistem internalnya guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca juga: Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Mahasiswa Unram Nyamar Jadi Jamaah Perempuan di Masjid
Komentar
0