Berita

Nunggak Cicilan Mobil 2 Tahun, Oknum Polisi Tembak & Tusuk Debt Collector

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Maret 2024 | 14:54:59

zonamahasiswa.id - Anggota Polres Lubuklinggau, Aiptu FN, melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua penagih utang alias debt collector di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX Palembang, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Tetes Air Mata Munazar, Pria yang Bunuh Istrinya karena Diselingkuhi, "18 Tahun Selalu Saya Maafkan... "

Peristiwa ini bermula saat dua debt collector, Dedi Zuheransyah (49) dan Robert tak sengaja bertemu dengan FN di parkiran mall. Kedua debt collector itu lantas hendak melakukan penagihan cicilan mobil FN yang telah menunggak selama dua tahun.

“Ketemu tidak sengaja pak, kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah,” kata rekan kedua korban

Tak hanya marah-marah, FN lalu mengeluarkan pistol dan langsung menembak ke arah Robert. Beruntung, tembakan tersebut meleset. Istri FN diketahui juga terekam menghalangi aksi suaminya tersebut.

Kronologi

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, menceritakan kronologi kejadian penusukan dan penembakan terhadap dua orang penagih hutang tersebut berdasarkan keterangan dari istri Aiptu FN.

Awalnya, Aiptu FN dihadang oleh dua orang yang merupakan debt collector, namun ia tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam mobilnya. Setelah itu, saat Aiptu FN hendak keluar dari area parkir mal dengan mobilnya, tiba-tiba ia dihadang oleh dua mobil yang dikendarai oleh para penagih utang.

Istri Aiptu FN menyatakan bahwa ada sekitar 12 orang yang menghadang suaminya. Mereka mengepung mobil Aiptu FN dari arah depan dan belakang.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu adang dari depan satu lagi dari belakang," kata Rizal dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (25/3).

Saat dihadang, salah satu penagih utang menghampiri Aiptu FN dan menanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobilnya. Saat proses interaksi ini berlangsung, Aiptu FN dan penagih utang terlibat dalam situasi tegang yang berujung pada penganiayaan.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan. Sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci," ujarnya.

Karena mendapat kekerasan dari debt collector tersebut, ungkap Rizal, Aiptu FN lantas kembali masuk ke mobil dan mengambil sangkur.

"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas,” ucapnya.

Rizal menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, Aiptu FN tengah bersama istri dan dua anaknya. Menurutnya, dua anak Aiptu FN yang melihat kejadian tersebut hingga kini mengalami trauma.

"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tutur Rizal.

Versi debt collector

Rizal menambahkan, saat kejadian, Aiptu FN sedang bersama istri dan kedua anaknya. Menurutnya, kedua anak Aiptu FN yang melihat kejadian tersebut masih trauma.

"Ketemu tidak sengaja, yang kami temui baik-baik. Tetapi saat itu dia (pelaku) malah marah-marah," kata Bandi, rekan korban, dilansir TribunSumsel.com.

Menurut keterangan Bandi, dalam insiden tersebut, Aiptu FN terlibat dalam cekcok dengan mereka. Kemudian, Aiptu FN mencabut senjata yang dibawanya dan menembakkan satu kali ke arah Dedi, namun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. 

Setelah itu, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada penusukan. Akibatnya, Dedi mengalami empat luka tusukan di tangan dan punggung, sedangkan Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.

Sementara itu, korban Robert mengklaim bahwa Aiptu FN telah menunggak cicilan mobil Avanza sejak tahun 2022, atau sudah dua tahun lamanya.

"Kami sudah baik-baik, namun malah marah-marah. Kami tidak memberikan perlawanan," ucap Robert.

Atas peristiwa tersebut, istri korban Dedi bernama Dira Oktasari (43) melaporkan Aiptu FN ke Polda Sumsel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Aiptu FN. Polisi pun meminta Aiptu FN segera menyerahkan diri.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kombes Sunarto.

Sudah Ditangani Pihak Kepolisian

Dalam wilayah hukumnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangani kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap dua debt collector. Kabid Humas 

Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyampaikan dalam konferensi pers di Palembang bahwa tindakan penganiayaan tersebut, yang dilakukan oleh oknum Aiptu FN dengan menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam, telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mobil yang dimiliki oleh Aiptu FN diketahui telah mengalami tunggakan cicilan selama dua tahun. 

Kronologi kejadian yang melibatkan tersangka saat bertemu dengan debt collector di area parkir salah satu mal menyebabkan terjadinya penembakan dan penganiayaan pada Sabtu, 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Laporan dari pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang mengatur penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1919 DTT yang dimiliki oleh Aiptu FN telah disita dan diamankan di Mapolda Sumsel. Mobil tersebut saat ini diparkirkan di halaman Provos Bid Propam Polda Sumsel setelah istri. 

Aiptu FN melaporkan perampasan dan pengeroyokan yang dialami oleh suaminya. Sebelumnya, terjadi serangan oleh seorang oknum polisi yang menggunakan senjata api dan senjata tajam terhadap dua debt collector di sebuah area parkir mal di Palembang.

Nunggak Cicilan Mobil 2 Tahun, Oknum Polisi Tembak & Tusuk Debt Collector

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: KPU Resmi Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di 34 Provinsi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150