Berita

Motif Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi: Sakit Hati Karena Diejek Teman Tak Punya HP

Nisrina Salsabila 25 Oktober 2022 | 10:04:37

zonamahasiswa.id - Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangku penusukan bocah perempuan di Jalan Mukodar Tengah, Cibereum, Kota Cimahi. Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical yang berusia 22 tahun.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak digelandang sejumlah polisi dengan mengenakan baju tahanan warna oranye. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah orang tua pelaku.

Baca Juga: Keji! Bocah Perempuan di Cimahi Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Pulang Mengaji

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan

Melansir Detik Jateng, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkap saat petugas berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam, pelaku justru sempat berusaha melawan. Bahkan, Ical sempat mencoba menyembunyikan barang bukti tersebut.

Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti itu dari rumah orangtua pelaku. Selain itu, pihaknya juga mencurigai dugaan orangtua pelaku yang sempat menyuruh anaknya untuk melarikan diri.

Mengenai ini, Ibrahim menegaskan pihaknya memeriksa orangtua pelaku. Pihaknya juga menduga pelaku dibantu oleh orangtuanya saat melakukan persembunyiaan.

"Orangtuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelaku, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya. Makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," jelas Ibrahim.

Menurutnya, setiap orang yang turut menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 211 KUHP dan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tandasnya.

Di sisi lain, Ibrahim menjelaskan tersangka Ical menusuk korban dengan modus pencurian disertai kekerasan. Kepada polisi, pelaku awalnya berniat mencuri ponsel milik korban namun ternyata tidak membawa.

"Motifnya sama, niatnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban," tuturnya.

Alasan pelaku berniat merampas ponsel korban berawal dari ejekan temannya ketika ia hendak meminjam HP milik temannya itu. Pada 19 Oktober 2022 lalu, pelaku mengungkap ingin meminjam ponsel milik temannya tapi tidak dikasih. Pelaku justru diledek sampai merasa sakit hati.

"Tanggal 19 itu tersangka pingin meminjam HP dari temannya, tapi diledek 'kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong'. Dari situ membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar," ungkapnya.

Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor dan pulang ke rumah hendak mengambil tas. Rupanya di dalam tas itu berisi pisau sangkur yang digunakan pelaku untuk merampok ponsel.

Pelaku mencari sararan dengan stand by di sebuah SPBU sembari melihat situasi yang kala itu maish ramai. Dari SPBU, tersangka kemudian mengarah ke Jalan Mukodar Tengah. Di situlah pelaku melihat sasaran yakni dua orang anak yang sedang berjalan.

Satu anak berjalan ke kiri dan satu lagi berjalan lurus. Polisi mengatakan pelaku memilih jalan ke kiri karena memperhitungkan korban lemah dan area tersebut sepi.

Lebih lanjut, tersangka turun dari motor dan mengejar korban. Saat dikerjar pun korban sempat lari tapi nahasnya berhasil ditikam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menggeledah tas dan badan korban namun tak menemukan ponsel yang diinginkannya.

"Setelah ditikam dilakukan penggeledahan terkait tasnya. Di mana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut," tegasnya.

Usai ditikam, korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga membuat tersangka melarikan diri. Nahasnya, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Motif Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi: Sakit Hati Karena Diejek Teman Tak Punya HP

Itulah ulasan mengenai motif pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi karena diduga sakit hati setelah diejek oleh temannya karena tak memiliki ponsel.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Dinilai Arogan dan Antikritik, Ratusan Siswa SMAN 1 Turen Demo Tuntut Kepsek Mundur

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150