zonamahasiswa.id - Hakim Artidjo mengaku ingin menghukum mati koruptor di Indonesia. Namun, hingga akhir hayatnya hal itu tidak bisa dilakukan. Awalnya Najwa Shihab bertanya, mengapa para koruptor di Indonesia tidak dihukum mati? Hal itu jika dilakukan tentu saja akan membuat jera para koruptor.
Baca juga: Ngeri! Dosen UIN Jogja Disantet, Paku dan Jarum Keluar dari Badan Korban
Hakim Artidjo pun menjawab karena kesulitan dalam undang-undang.
"Saya sebetulnya ingin menghukum mati koruptor itu. Terus terang saya ingin. Tapi secara yuridis itu sangat sulit," kata almarhum hakim Artidjo dalam video yang ada di YouTube.
"Karena bunyi pasal konstruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain. Misalnya dapat dihukum mati kalau dilakukan dalam keadaan bencana alam, kalau itu mengulangi lagi," jelasnya.
Hakim Artidjo menyebut seharusnya aturan untuk menghukum koruptor harus meniru dari China.
"Seharusnya itu seperti di China, itu harusnya linier dalam pasal, kalau korupsi itu misalnya 1 triliun dihukum mati," ujarnya.
Ia menyebut, kesulitannya untuk menghukum mati para koruptor adalah bagian dari kecerdasan yang membuat undang-undang.
"Jangan dikaitkan dengan faktor diluar yuridis itu, ini saya kira pinternya pembuat undang-undang kita itu," tegas Artidjo
Pada akhir video, Najwa Shihab pun mempertegas ucapan Hakim Artidjo. "Pintar dalam tanda kutip ya pak."
Profil Hakim Artidjo
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar sudah meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021 akibat penyakit kanker yang dideritanya.
Tentu, jika Anda mahasiswa bidang hukum atau memiliki profesi sebagai pengacara atau berkenaan dengan hukum, nama Artidjo Alkostar sudah tak asing lagi.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1949 lalu.
Artidjo Alkostar sendiri sudah mulai dikenal publik secara luas sebagai seorang hakim yang tegas pada kasus-kasus yang melibatkan nama-nama besar.
Seakan tak memiliki rasa takut, tidak sedikit orang-orang penting yang divonis berat akibat kejahatan yang dilakukannya.
Setidaknya tercatat sejumlah lebih dari 19.000 berkas perkara sudah ditangani selama ia berkarir di dunia hukum.
Riwayat pendidikan Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan S1 nya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan studi di Northwestern University, Chicago.
S2 Artidjo Alkostar mengambil program program Master of Laws. Pensiun dari jabatannya sebagai hakim agung pada 2018 lalu, ia kemudian dipercaya sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karir Artidjo Alkostar
Secara singkat, Artidjo Alkostar juga memiliki karir yang cukup brilian. Dimulai pada tahun 1981 ketika ia menjadi Wakil Direktur LBH Yogyakarta, kemudian menjabat Direktur LBH Yogyakarta pada 1983. Namanya juga pernah tercatat sebagai Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York, pada tahun 1989. Dari tahun 1991 hingga 2000, ia aktif di Artidjo Alkostar and Associates.
Artidjo Alkostar juga aktif di ranah pendidikan dengan menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII hingga tahun 2016 lalu. Ia kemudian dipercaya sebagai Hakim Mahkamah Agung RI pada tahun 2000 hingga 2016, dan kemudian menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada 2014 hingga 2016. Karir terakhirnya adalah tercatat sebagai anggota Dewas KPK RI.
Berkat dedikasinya yang mengagumkan, sederet kasus hukum yang melibatkan nama besar berhasil dijatuhi vonis berat.
Momen Hakim Artidjo Berdiskusi dengan Najwa Shihab: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Panas! Nadiem Makarim Tertunduk Lesu Kena Semprot Anggota DPR saat Minta Tambahan Anggaran
Komentar
0