zonamahasiswa.id - Seorang mahasiswa di Kapanewo Kalasan, Kabupaten Sleman, ditangkap pihak kepolisian setempat terkait kasus prostitusi online dengan jual dua temannya. Mahasiswa berinisial MR (27) itu terciduk Polda DIY saat menjadi mucikari dengan menjual dua teman wanitanya pada pria hidung belang.
MR bertugas untuk mencari pelanggan sekaligus menyediakan kamar hotel bagi kedua temannya tersebut. Mahasiswa itu menjual temannya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Unnes, 17 Dosen Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemotongan Dana Penelitian
Kronologi Mahasiswa Jual Temannya Via Online
Melansir Detik, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa perkara ini terungkap saat tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di sebuah hotel. Berlokasi di salah satu hotel di Depok, Sleman pada (2/2).
Saat dilakukan penggrebekan, MR sedang menawarkan dua sahabatnya kepada pria hidung belang. Mengenai ini, Yuliyanto mengungkap hubungan antara MR dan dua temannya saling membutuhkan sehingga transaksi prostitusi itu terjadi.
"Sebenarnya dua perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan bersahabat dengan tensangka. Mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi," ungkap Yuliyanto (17/3).
Mengenai ini, Yuliyanto menjelaskan peran MR sebagai penyedia jasa dan menjual dua temannya melalui online. Selain itu, mahasiswa tersebut juga menyediakan kamar hotel bagi kedua temannya.
"Eksekusi ada dua kamar. MR ini menjadi EO (penyedia jasa) untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang," jelasnya.
Sementara itu, mengenai keuntungan yang MR dapat dari identitasnya sebagai mucikari terbilang cukup besar. Mahasiswa penyedia jasa itu mendapatkan uang sebesar Rp2,5 juta dari dua tempat yang dilakukan eksekusi. Untuk tarifnya juga bervariasi, ada yang Rp1,5 juta dan Rp2,5 juta.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suwarnano menambahkan kedua korban tersebut diajak berteman terlbih dahulu oleh MR kemudian baru ia jual pada pria hidung belang.
Salah satu korban masih berstatus sebagai mahasiswi, sementara satunya bukan sebagai mahasiswi maupun pekerja. Pihak kepolisian mengungkap korban berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam hal ini, MR terjerat pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman maksimal yang mahasiswa dapatkan berkisar 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ia pun juga terjerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Miris! Ini Kronologi Mahasiswa di Jogja Jual 2 Temannya Via Online
Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjadi mucikari sekaligus menjual dua teman wanitanya pada pria hidung belang.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Cari Calon Anak Kesehatan Hingga Singgung Mahasiswa Teknik, Netizen: Ajakin Compare Gaji
Komentar
0