zonamahasiswa.id – Hallo, Sobat Zona! Pada ulasan ini, Mimin mau membahas tentang Vtube nih, yang sedang ramai diperbincangkan. Aplikasi periklanan milik PT Future View Tech ini sedang ramai diperbincangkan, karena masuk dalam daftar investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi.
Sobat Zona ada yang sudah mengetahui aplikasi ini belum? Mimin tertarik nih mau membahasnya melalui ulasan ekonomi ini. Yuk, kita bahas bersama, mengapa kemudian Vtube ini masih masuk dalam investasi ilegal?
Baca Juga: Negara Mana Sajakah yang Menjadi Investor Terbesar di Indonesia?
Menawarkan Keuntungan Hanya dengan Menonton Iklan
Pengguna akun Vtube rupanya memperoleh keuntungan hanya dengan menonton iklan. Mengutip dari detik.com, Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech ini fokus bergerak di bidang advertising.
Cara kerjanya adalah dengan memberikan profit sharing kepada anggota atau member yang menonton iklan di aplikasi Vtube. Jadi, siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan, akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.
Penghasilan member ini juga bisa berasal dari referral poin dengan mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Syaratnya member baru ini hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp14.000.
Biaya pendaftarannya gratis untuk siapapun yang ingin menjadi member baru. Vtube ini memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Poin yang telah di dapatkan oleh member juga nantinya bisa dicairkan dalam bentuk uang.
Tanpa Biaya Pendaftaran
Untuk yang ingin menjadi member baru, Vtube tidak menarik biaya pendaftaran alias gratis. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari menonton iklan.
Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri sebesar 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.
Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi, maka akan dapat keuntungan yang cukup besar. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan mendapatkan hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).
Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau meng-upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu. Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi Vtube yang sudah tersedia di Play Store.
Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Dipungut Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Sudah Dicap Ilegal
Meskipun sepertinya mudah hanya dengan menonton iklan, lalu mendapatkan uang, perlu Sobat Zona ingat bahwa perusahaan aplikasi tersebut kini sudah masuk dalam daftar investasi ilegal oleh SWI sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.
Pada entitas terbaru pun, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar ilegal itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.
Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) setelah sebelumnya diberikan izin.
Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.
Sedang Mengurus Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin.
"Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya," ujarnya saat dimintai keterangan oleh detik.com.
Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.
Mengungkap Fakta Vtube Masih Masuk dalam Investasi Ilegal
Alright, Sobat Zona! Itulah tadi ulasan mengenai fakta Vtube yang ternyata masih masuk dalam investasi ilegal. Bagi Sobat Zona yang sudah terlanjur memperoleh keuntungan dari Vtube maupun yang belum, harus berhati-hati ya, karena sebelum terbitnya pelegalan atas Vtube, rupanya aplikasi tersebut masih dalam kategori ilegal.
Sekian informasi dari Mimin, semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk aktifkan notifikasi postingan website zonamahasiswa.id untuk info menarik lainnya seputar perkuliahan dan mahasiswa. Ciao!
Baca Juga: Ingin Mendaftar Pembuatan SIM Online? Yuk! Simak Syarat dan Ketentuannya
Komentar
0