Berita

Mengulik Alasan Pemerintah Hapuskan Tradisi Nama Anak Cuma Satu Kata

Nisrina Salsabila 24 Mei 2022 | 12:03:11

zonamahasiswa.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan untuk menghimbau masyarakat memberikan nama anaknya terdiri dari dua kata. Atas hal ini, tidak akan ada lagi tradisi nama satu kata seperti Soekarno atau Slamet.

Aturan tersebut berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Dengan ini, pemerintah menghapuskan tradisi masyarakat khususnya etnis Jawa yang sering menggunakan nama satu kata saja. Sebab, aturan terbaru menyebut nama minimal menggunakan dua kata yang berlaku mulai 21 April 2022.

Baca Juga: Menguak Alasan Elon Musk Ajak Warga Indonesia ke Planet Mars

Alasan Pemerintah Tetapkan Aturan Nama Dua Kata

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut dokumen yang telah terbit tetap berlaku meski ada aturan tersebut.

Dalam artian, apabila ada anak dengan nama satu kata yang akan membuat KTP maka ia tetap bisa menggunakan namanya karena masih tercatat di dokumen catatan sipil sebelumnya.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ucap Zudan menyadur CNN Indonesia (23/5).

Zudan mengungkap aturan baru tersebut dibuat untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat. Lebih lanjut, aturan itu dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Peraturan terbaru juga dibuat semata demi menerbitkan administrasi kependudukan. Pemerintah pun berharap denga adanya aturan ini akan mempermudah pelayanan administrasi.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," lanjutnya.

Namun, di balik aturan itu Zudan menyampaikan tidak memaksa masyarakat untuk member nama anak minimal dengan dua kata. Dalam penerapannya pun, masyarakat hanya disarankan memberikan nama anak dengan minimal dua kata.

Terlebih jika pemohon bersikeras dengan menggunakan nama satu kata, tetap diperbolehkan. Bukan hanya itu, masyarakat juga menyoroti aturan lain yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Beberapa aturan di antaranya, nama minimal menggunakan dua kata, tidak boleh memakai singkatan, tidak multitafsir, tidak bermankan negarif, dan maksimal ada 60 huruf.

Mengulik Alasan Pemerintah Hapuskan Tradisi Nama Anak Cuma Satu Kata

Itulah ulasan mengenai alasan pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran di Jepang Sengaja Tak Terima Mahasiswi hingga Dihukum Ganti Rugi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150