zonamahasiswa.id - Belum lama ini heboh soal pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya yang menyebut bahwa ijazah tidak menjadi jaminan dalam mendapatkan suatu pekerjaan. Menurutnya, ijazah bukan satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan.
Baca Juga: Heboh Video Puan Maharani Terbata Saat Bicara Bahasa Inggris, Warganet: Lagi Belajar Baca
Kata Menaker Soal Ijazah
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Menaker menyebut ijazah tak begitu berarti karena yang dibutuhkan dalam memperoleh pekerjaan yaitu kemampuan atau skill.
"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan ke depannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya. Menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Menurutnya, seseorang yang memiliki pendidikan tamatan SMP atau SMA nantinya bisa memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
"Bisa saja mereka yang lulus SMA atau SMP ke bawah tapi mereka memiliki potensi maka ukurannya adalah sertifikat kompetensi. Boleh saja mereka memiliki pendidikan SMP atau SD tapi boleh saja ditingkatkan skillnya melalui up atau hard skilling," imbuhnya.
"Akan ada rancangan dan aturan Presiden tentang pendidikan dan pelatihan vokasi," terangnya.
Akan tetapi, pernyataan tersebut justru menimbulkan pro kontra di kalangan publik. Terlebih tak sedikit warganet yang menyinggung soal orang dalam yang acap kali terjadi dalam lingkup pekerjaan.
"Si ibu bener banget yang jadi jaminan bisa dapat pekerjaan adalah duit sogokan dan orang dalem kan?" tutur salah satu warganet mengutip Indozone.
Sementara, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam melayangkan kritik dengan mengatakan bahwa pernyataan Menaker Ida Fauziya bisa merusak sistem pendidikan di Indonesia.
Lantaran menurutnya, perihal ijazah jelas sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan serta teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan umat manusia'.
"Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan hal ini maka pendidikan menjadi hak dasar warga negara. Pendidikan ditempuh dengan jalur formal dengan ijazah yang diatur oleh negara," ucap Radian.
Lebih lanjut, Radian mengatakan pernyataan Menaker tersebut terkesan kontradiktif dengan adanya program Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sedang mengembangkan program kampus merdeka.
Diketahui, terdapat program modul nusantara sebagai pengembangan kemampuan akademik setiap peserta didik. Menurutnya, program realistik akan lebih baik daripada pernyataan yang dilontarkan oleh Ida Fauziya.
"Mahasiswa diharapkan selain pintar secara akademik juga pintar secara kemampuan dalam pengembangan akademiknya, oleh sebab itu sangat disayangkan jika Ibu Menaker mengatakan ijazah tidak lagi jaminan dapat pekerjaan," jelasnya.
Ia menyarakan Menaker untuk memperbaiki pola komunikasi dengan lembaga negara lain, supaya tidak lagi membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Harus ada jalinan komunikasi program antar kementerian agar apa yang diinginkan oleh Presiden di mana semua menteri harus menjalankan visi misi dari presiden dapat berjalan," tutupnya.
Menaker Sebut Ijazah Bukan Jaminan untuk Dapat Pekerjaan: Ijazah Tidak Begitu Berarti
Itulah ulasan mengenai Menaker Ida Fauziya yang memberikan pernyataan soal ijazah bukan menjadi sebuah jaminan untuk mendapatkan pekerjaan, namun hal ini justru menyulut pro kontra di tengah warganet.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli TV, Warganet Beri Pesan Menohok: Gak Punya Empati
Komentar
0