zonamahasiswa.id - Pencemaran nama baik kembali menyoroti mahasiswa serta pejabat setempat. Pada 19 Februari 2019 lalu, para mahasiswa di Pekanbaru melakukan demontrasi untuk mengkritik kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru.
Peristiwa tiga tahun silam tersebut kini menuai proses keberlanjutan yang tertuju pada salah satu aktivis bernama lengkap Cep Permana Galih (CPG) yang terancam hingga 16 tahun penjara.
Baca Juga: Berawal dari Dugaan Pemalsuan Nilai, Dosen dan Mahasiswa Saling Lapor Polisi
Tersangka Mengedit Foto para Pejabat
Setelah proses penyidikan berlangsung, perkara mengenai pencemaran nama baik ini menjadi perkara yang lengkap atau P-21. Dalam hal ini, Proses penanganan perkara ditangani oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Krimina Umum (Ditreskrimum).
Berdasarkan informasi, Martinus Hasibuan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima barang bukti dari tersangka berupa satu buah flashdisk yang berisi foto-foto, spanduk demon, serta video saat CPG sebagai pemimpin demonstrasi.
Menurut keterangan Aspidum, CPG melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berisi tentang pencemaran nama baik. Aspidum melanjutkan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan.
Perkara yang menyeret CPG ini bermula pada Februari tiga tahun lalu saat ia memimpin demonstrasi atas nama Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru. Para pendemo menduga terdapat jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia dan segerombolan mahasiswa lainnya membawa foto dari sebagian besar pejabat Pemerintah Riau seperti Edi Suherman yang dalam fotonya terdapat editan tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri. Kemudian, di bawahnya terdapat tulisan "PLT KABAG UMUM" (keponakan kandung istri walikota).
Tidak hanya itu, mereka juga membawa foto pejabat lain seperti Masykur Tarmizi, H Mohd Noer, dan Asmita Firdaus yang juga mereka edit menjadi foto yang bertanduk, memiliki taring, serta tutup mata sebelah kiri.
Baca Juga: Mahasiswa Diamankan setelah Membuat Replika Kuburan Gubernur Sultra
Membuat Foto Pejabat Bertaring, Mahasiswa Ini Terancam 16 Bulan Penjara
Itulah ulasan mengenai mahasiswa yang terancam 16 bulan penjara karena mengedit foto pejabat menjadi memiliki taring. Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya.
Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Komentar
0