Berita

Mahasiswa UNS Tewas saat Kegiatan Menwa, 2 Terdakwa Diproses Hukum

Diana Agus Sari 04 Februari 2022 | 14:10:34

zonamahasiswa.id - Kegiatan Diklatsar Menwa yang menewaskan seorang mahasiswa UNS sedang dalam proses hukum. Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai terdakwah.

Pada Rabu (2/2/2022), Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) sebagai seorang terdakwah sedang menjalani sidang perdana.

Baca Juga: Celaka! Mobil dari Rombongan Keluarga ini Masuk Jurang, 2 Orang Tewas

Terkait hal tersebut, pihak UNS sudah menyerahkan sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.

Rektor UNS menyatakan, kasus ini tidak ada campur tangannya dengan kampus, terutama hal-hal yang brthubungan dengan tindakan pidana.

"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya bagaimana memudahkanmereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil leat sini saja" ujar Jamal Wiwoho, Rektor UNS melalui ANTARA.

Kasus yang termasuk dalam tindakan pidana ini sepenuhnya dalam penanganan hukum. Jamal mengimbau kepada seluruh pihak agar menunggu hasil dari hukum yang dalam proses.

"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pangadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu" tambah Jamal.

Baca Juga: Unik! Mahasiswa Ini Terapkan Ilmu Perdrakoran Jadi Bahan Skripsi: Finally Sarjana Drakor

Penyebab Kematian Korban

Mahasiswa UNS Tewas
Ilustrasi adegan korban mendapatkan pukulan (Foto: Iswara Bagus/Ayo Solo)

Kapolresrta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, Nanang Fahrizal Maulana menampar korban di bagian kepala menggunakan senjata replika.

Gatot menyatakan senjata tersebut memiliki berat sebesar 3.606,88 gram. Sementara itu, korban memakai helm replika tentara berwarna hijau seberat 1.170,75 gram.

Sidang kasus ini bermula pada tanggal 03 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Surakarta dengan target penyelesaian dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

Mahasiswa UNS Tewas saat Kegiatan Menwa, 2 Terdakwa Diproses Hukum

Itulah ulasan tentang proses hukum Mahasiswa UNS yang tewas pada saat Kegiatan Menwa. Semoga memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Miris! Jadi Korban Kebakaran, Skripsi hingga Uang Beasiswa Mahasiswa Ini Ludes Terbakar

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150