Berita

Mahasiswa Trisakti Minta Revisi UU Komnas HAM hingga Sebut Kasus Masa Lalu 'Mandek'

Nisrina Salsabila 19 Mei 2022 | 10:57:30

zonamahasiswa.id - Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti membawa sejumlah rekomendasi ke pemerintah atas kasus dugaan pelanggara HAM berat yang terjadi pada tragedi 1998 silam.

Hal tersebut mereka sampaikan saat salah satu perwakilan mahasiswa Trisakti yang bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Rabu (18/5). Dalam hal ini, Presiden Mahasiswa Trisakti Fauzan Raisal Misri menyampaikan tentang pengubahan Undang-undang Komnas HAM.

"Rekomendasi yang kami sampaikan ke pemerintah melalui Pak Moeldoko. Yang pertama tentang mengubah Undang-undang Komnas HAM terkait dengan kewenangan Komnas HAM," tuturnya, mengutip CNN Indonesia (19/5).

Baca Juga: Aktivis dan Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar: Aksi Menyelamatkan Negara

Revisi UU Komnas HAM

Mengenai ini, Fauzan mengatakan bahwa selama ini UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Komnas HAM justru membatasi kewenangan mereka. Mengingat dalam aturan tersebut, Komnas HAM hanya berwenang dalam proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Namun, untuk proses penyidikannya sendiri ada di Kejaksaan Agung. Fauzan menganggap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya 'mandek' di proses penyidikan kejaksaan. Meskipun Komnas HAM telah mengeluarkan pernyataan ada pelanggaran berat.

"Yang jadi penghambat selama ini adalah proses penyidikan. Bahwasannya selama ini Komnas HAM sudah memutuskan ini adalah pelanggaran HAM berat, hanya saja tidak bisa dinaikkan dalam proses penyidikan," kata Fauzan.

Hal ini memubuat pihaknya mendorong pemerintah untuk merevisi UU Komnas HAM agar kewenangan mereka bisa ditambah dan melakukan proses penyidikan. Selain itu, juga sebagai langkah preventif untuk ke depannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM lainnya.

Perwakilan mahasiwa Trisakti itu juga merekomendasikan pemerintah agar membuat suatu forum besar untuk mengumpulkan para aktivis HAM. Dalam forum tersebut, semua pihak bebas berbicara dan memberikan rekomendasi pada pemerintah terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM terdahulu.

Pihaknya pun berharap supaya pemerintah segera merealisasikan rekomendasi tersebut. Mahasiswa pun akan mengawal permasalahan ini agar benar-benar terlaksana dengan baik.

"Respon yang baik dari pemerintah dan menerima itu, sudah mengaminkan dan menerima hal tersebut. Tinggal kami mahasiswa mengawal agar poin-poin yang sudah diterima Pak Moeldoko benar-benar terlaksana dengan baik dan dieksekusi," lanjutnya.

Penyelesaian Kasus Tragedi Trisakti 1998

Mahasiswa Trisakti turut menyampaikan sejumlah hal yang menyangkut tragedi 1998 silam. Salah satunya mengenai masalah kesejahteraan keluarga korban Trisakti.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memberikan bantuan perumahan dan uang sebesar Rp750 juta pada keluarga korban. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa Trisakti dan menyebut bantuan tak bisa hanya berhenti di situ saja.

Selain itu, masalah lainnya yang disampaikan adalah soal pemberian gelar pahlawan reformasi pada keempat mahasiswa Trisakti yang telah gugur yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

"Kalau bicara gelar pahlawan reformasi bahwasannya Trisakti ini bukan hanya punya anak-anak Trisakti saja. Ini sudah menjadi tragedi Indonesia, menjadi catatan seluruh elemen masyarakat Indonesia," terang Fauzan.

Fauzan juga mendorong pemerintah agar mengadili para pelaku di balik Tragedi Trisakti 1998. Hal tersebut berdasarkan pernyataan KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang menyatakan tentang idealnya penyelesaian tragedi Trisakti dilakukan melalui jalur non yudisial.

"Yang kita inginkan adalah melalui jalur yudisial bukan non yudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II," pungkasnya.

Mahasiswa Trisakti Minta Revisi UU Komnas HAM hingga Sebut Kasus Masa Lalu 'Mandek'

Itulah ulasan mengenai mahasiswa Trisakti yang menyampaikan beberapa rekomendasi hingga meminta pemerintah untuk merevisi UU Komnas HAM.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo soal Ekspor CPO: Naikkan Harga Sawit Supaya SPP-ku Terbayar

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150