zonamahasiswa.id - Bukannya malah kuliah, seorang mahasiswa melakukan penggelapan 52 mobil dan berhasil menipu puluhan pengusaha rental mobil sehingga membuat dirinya harus rela dijebloskan ke penjara.
Tindakan penggelapan 52 mobil tersebut, ia lakukan selama satu tahun, terhitung dari tahun 2020. Mahasiswa yang berinisal RS diketahui seorang mahasiswa asal Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.Â
Baca Juga: Buruan Daftar Sekarang, Google Buka Beasiswa Ilmu Komputer Khusus Perempuan
Awal Kejadian Ditangkapnya Pelaku Penggelapan 52 Mobil
Awal mula terungkapnya kasus tersebut, menurut Kapolres bermula dari laporan korban yang berinisial AR (29). Korban menyampaikan bahwa dirinya telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun, dua bulan kemudian tidak ada kejelasan yang mengakibatkan korban harus melaporkan kepada Polresta. Ketidak kejalasan tersebut bermua pelaku tidak kunjung memberikan kepastian mengenai sewa mobil sampai dua bulan berjalan.
Korban menjelaskan bahwa pelaku melakukan rental mobil milik korban, dan bahkan setiap bulannya ia akan membayar Rp5 juta kepada pemilik dengan lancar. Akhirnya, seiring berjalannya waktu, ternyata sang pelaku menggadaikan kendaraan tersebut dengan tanpa se izin pemiliknya.
"Pada bulan ketiga, pelaku tak membayar sewa. Ketika ditagih pelapor, tetap tidak bisa bayar," jelasnya.
Akibat dari laporan tersebut, akhirnya Kapolres melakukan penyelidikan dan menangkap sang pelaku. Kemudia Kapolres juga mungkapkan bahwa sang pelaku sejatinya telah melakukan aksinya mulai dari Desember 2020 hingga Maret 2021. Korban yang membuat para pemilik kendaraan mendesak menyelesaikan permasalahan tersebut sendiri dan mengambil kembali sebanyak 38 unit mobil dari berbagai berbagai jenis tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata RS berhasil menggadaikan kendaraan tersebut di sejumlah wilayah, mulai Tangerang, Bogor, Bekasi, Garut, Ciamis, hingga Tasikmalaya. Bahkan, yang lebih parah sang pelaku sampai melakukan penggelapan terhadap beberapa tempat rental lainnya.
"Kita juga menerima banyak laporan dari pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak kembali usai disewa pelaku. Tim reserse pun melakukan pengembangan dan diketahui ada 52 kendaraan yang sudah digelapkan. 38 Kendaraan sudah dibawa pemiliknya, kita menemukan 9 unit, dan sisanya yang berjumlah 5 unit masih di luar. Dari pengakuan pelaku, ia juga sempat menjual mobil yang direntalnya itu," katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Indomaret Buka 11 Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1, Simak Persyaratannya
Mahasiswa Tasikmalaya Tega Gelapkan 52 Mobil dan Menipu Puluhan Pengusaha Rental dalam Satu Tahun
Itulah aksi seorang mahasiswa yang dengan sengaja melakukan penggelapan mobil rental milik beberapa pengusaha rental. Mimin sih cukup gigit jari saja melihat informasi seperti ini, karena bukan kuliah malah mencuri.
Jangan lupa aktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id untuk tetap update informasi menarik lainnya di zonamahasiswa.id.
Baca Juga: Daftar Beasiswa yang Buka Bulan April hingga Mei 2021, Catat Tanggalnya!
Komentar
0