Berita

Mahasiswa Makassar Hina Dekan Berujung Skorsing 4 Semester

Zahrah Thaybah M 11 Juni 2022 | 10:15:14

zonamahasiswa.id - Oknum mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SA menghina dekannya dengan ucapan rasis diskorsing 4 semester. Selama menjalani hukuman, ia akan mendapat pendampingan pemeriksaan psikolog.

"Menjatuhkan sanksi kepada saudari berupa skorsing empat semester, mulai semester akhir 2021/2022 sampai dengan awal 2023/2024," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Yuada Rumengan.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Salting di Hari Pertama Kuliah, Ini Penyebabnya

Wajib Menandatangani Sejumlah Dokumen

Selain itu, SA juga tak dibolehkan menggunakan fasilitas kampus dan ikut kegiatan kemahasiswaan. Namun wajib membayar iuran semesternya.

"Tidak diperkenankan melakukan kegiatan kemahasiswaan serta menggunakan fasilitas kampus. Tetap diwajibkan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) tetap," tegasnya.

Kemudian, wajib membuat surat permintaan maaf kepada dekan Fakultas Ekonomi yang dihina saat mengikuti perkuliahan online. Permintaan maaf itu dibuat secara tertulis.

"Diwajibkan mengajukan permintaan maaf secara tertulis kepada dosen yang telah dihina dan dicemarkan nama baiknya," ujarnya.

Tak sampai di situ, SA wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai dan tidak akan menghina lagi dekannya dan kepada siapapun.

"Diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada siapapun," sebut Yuada.

Pihak kampus mengancam SA bila ia mengulangi perbuatannya. Sanksi terberat yang diberikan dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Atmajaya Makassar.

"Bila mengulangi perbuatan atau melanggar peraturan, etika, tata tertib kemahasiswaan, maka akan diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar," tegasnya.

Selama SA diskorsing empat semester, ia mengikuti kegiatan pemeriksaan psikologi. Rektor Universitas Atmajaya akan menunjuk pendamping psikolog untuk SA.

"Selama masa skorsing, Saudari SA diwajibkan mengikuti kegiatan pendampingan dari seorang psikolog, yang akan ditunjuk oleh rektor," terang Yuada.

Kelak bila masa skorsing telah berakhir, lanjut Yuada, SA wajib mengajukan surat permohonan kepada rektor agar bisa kembali aktif mengikuti proses perkuliahan.

"Setelah berakhirnya masa skorsing, saudari wajib bermohon secara tertulis kepada Rektor untuk pengaktifan kembali sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar," jelasnya.

Kronologi Permasalahan

Untuk diketahui sanksi atas SA ini setelah melalui sidang kode etik pada 30-31 Mei 2022. Sidang ini menindaklanjuti perbuatan SA yang menghina Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya berinisial FE dengan ucapan rasis.

Kasus ini berawal saat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Makassar berinisial FE sedang mengajar SA dan rekan-rekannya secara online. SA kemudian melakukan tangkap layar saat FE mengajar.

SA lantas mem-posting tangkapan layar wajah dekannya itu ke media sosial dan membuat narasi "monyet". Salah satu rekan sekelas SA yang melihat story itu langsung meng-capture dan disebar ke media sosial hingga viral.

Pihak kampus turun tangan mengusut ulah SA atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga b belakangan oknum mahasiswi itu mendapat sanksi.

"Karena ada di pasalnya tersebut mengenai pelanggaran pencemaran nama baik," beber Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Makassar Ana Mardiana saat dikonfirmasi, Senin (23/5) lalu.

Mahasiswa Makassar Hina Dekan Berujung Skorsing 4 Semester

Itulah ulasan mengenai mahasiswa Atmajaya yang menghina dekannya saat mengisi kuliah online dan terancam skorsing 4 semester. 

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Eril di Cekungan Bendungan Engehalde

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150