Berita

MA Putuskan Dosen Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Mahasiswi Divonis Bebas

Nisrina Salsabila 12 Agustus 2022 | 10:58:10

zonamahasiswa.id - Terdakwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) nonaktif Universitas Riau (Unri) dibebaskan. Dosen bernama Syafri Harto tersebut divonis bebas atas dugaan kasus pelecehan kepada mahasiswinya.

Baca Juga: Dosen Terduga Pelaku Mahasiswa Pencabulan Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Temui Mendikbud

Dosen Terduga Kasus Pelecehan Divonis Bebas

Melansir Kompas, Dodi Fernando selaku pengacara Syafri Harto mengungkap rasa syukur atas pembebasan dosen tersebut.
 
"Pertama syukur alhamdulilah. Sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Dodi (11/8).
 
Menurutnya, adanya putusan tersebut menandakan bahwa Dekan Fisip itu tak bersalah atas kasus yang sedang mengandungnya.
 
"Tentu dengan putusan MA ini kan sudah memberikan kekuatan hukum tetap. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," tegasnya.
 
Dodi mengatakan ke depannya ia meminta harkat dan martabat kliennya segera dipulihkan. Lebih lanjut, ia menyebut pihak kampus harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti sediakala.
 
"Kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto segera dipulihkan. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau. Hak-haknya dikembalikan, baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," sambungnya.
 
Ia juga mengatakan kepada pihak-pihak yang telah memfitnah Syafri Harto atas kasus pelecehan tersebut segera mengintropeksi diri. Namun, mengenai rencanan tuntutan balik kepada mahasiswi berinisial L yang sebelumnya mengaku jadi korban pelecehan Syafri Harto, masih ia bicarakan lebih lanjut dengan kliennya.
 
"Pihak yang dulu menebar fitnah terhadap Pak Syafri Harto, kita harap instropeksi diri sajalah. Jangan menebar fitnah baru lagi, karena akan bisa menjadi persoalan baru lagi," tutur Dodi.
 
"Kalau soal itu nanti kita bicarakan dengan Pak Syafri Harto. Yang jelas sekarang Pak Syafri Harto sudah bebas. Nanti saya juga akan ketemu beliau terkait putusan (MA) itu," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Sayfri Harto tersandung kasus dugaan pelecehan setelah rekaman video tersebar di media sosial. Ia diduga mencabuli mahasiswi berinisial L. Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru.
 
Namun, seiring berjalannya waktu kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau. Kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 
Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L.
 
Syafri Harto terjerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa.
 
Saat itu, Majelis Hakim menerangkan Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut.

MA Putuskan Dosen Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Mahasiswi Divonis Bebas

Itulah ulasan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri).
 
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan selalu notifikasinya.
 
Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150