zonamahasiswa.id - Seorang mahasiswa semester akhir asal perguruan tinggi swasta di Denpasar, Bali harus merasakan berurusan dengan pihak berwajib sebab menjadi pengedar sabu.
Dalam pengakuannya, mahasiswa itu terpaksa menerima tawaran menjadi pengedar karena terlilit hutang sabu pada seorang bandar narkotika.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Curhat Kesulitan Ujian Daring, Stres Nguras Tenaga dan Soal Gak Bisa Di-back
Kronologi Mahasiswa Jadi Pengedar
Mahasiswa bernama I Komang Buda Antara (24), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pengedar sabu.
JPU I Kadek Topan Adhi Putra menjerat terdakwa atas pemakaian sabu sejak tahun 2020. Mahasiswa tersebut menjadi langganan sabu pada seorang bandar bernama Joker.
Tepatnya pada 26 Agustus 2021, Joker memberikan tawaran kepada mahasiswa itu untuk mengambil dan menempel sabu.
"Terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," ucap Jaksa Topan, melansir NusaBali.
Sebelum menjadi tekdakwa, pekerjaan mahasiswa ini menjadi pengedar terbilang sangat lancar. Bahkan ia sempat mengambil lima paket sabu di Jalan Bakung Sari.
Namun dalam aksinya menjadi pengedar tersebut, ia hanya mendapat bayaran sebesar Rp 50.000. Tak hanya sekali, namun ia juga menjadi pengedar mengambil sepuluh paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar.
Akan tetapi, ia masih menyimpan sabu tersebut sembari menunggu perintah dari Joker. Kali ini mahasiswa tersebut mendapat imbalan sebesar Rp150.000.
Kemudian pada 30 Agustus 2021, tepatnya pukul 09.00 Wita mahasiswa terkait kembali mengambil narkoba jenis ekstasi sebanyak 300 butir.
Ia mengambil barang haram tersebut di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Tugas ini menjadi tugas terakhir, sebab motif mahasiswa tersebut telah terendus pihak kepolisian.
Saat diciduk, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik narkotika jenis ekstasi yang berisi 100 butir. Tak hanya itu, polisi pun menggeledah rumah pengedar di Jalan Kesiman, Denpasar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sepuluh plastik sabu. Total berat keseluruhan yang ditemukan adalah 300 butir tablet ekstasi dengan berat 127,66 gram. Sementara polisi juga menemukan sabu seberat 9,83 gram.
Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut terjerat ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika.
Langganan Sabu, Mahasiswa Ini Malah Ngutang hingga Jadi Pengedar
Itulah ulasan mengenai seorang mahasiswa yang terlilit hutang karena berlangganan sabu, berakhir menjadi pengedar narkoba.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta selalu aktifkan notifikasinya.
Baca Juga: Ngeri! Cerita 4 Mahasiswa Unej Selamat dari Awan Panas, Sempat Lari Kocar-kacir karena Panik
Komentar
0