Berita

KPU Rilis Laporan Dana Kampanye, Paslon Manakah yang Mengeluarkan Dana Paling Besar? 

Muhammad Fatich Nur Fadli 08 Maret 2024 | 15:47:22

zonamahasiswa.id - KPU telah mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari para calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Laporan ini mencakup total dana yang diterima dan dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Angkat Prabowo Jadi Jendral Kehormatan Bintang Empat

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

KPU telah memberikan jangka waktu bagi peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana hal ini juga berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti pemilu mulai dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.

Dalam LPPDK tersebut, terungkap bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menerima total dana kampanye sebesar Rp 49.341.955.140. Selama kampanye, mereka mengeluarkan dana hampir sama dengan jumlah yang mereka terima, yaitu Rp 49.340.397.060.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menerima total dana kampanye sebesar Rp 208,2 miliar dan menghabiskan total Rp207.576.558.270.

Terakhir, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tercatat sebagai pasangan yang paling banyak menerima dan mengeluarkan dana selama masa kampanye Pilpres 2024 berdasarkan LPPDK. Mereka menerima total dana kampanye sebesar Rp 506,8 miliar atau Rp 506.894.823.260 dengan total pengeluaran Rp 506.892.847.566.

Dana Kampanye Partai Politik di Pemilu 2024, PSI Terbanyak Ketiga

Dari hasil laporan dana kampanye partai politik yang dirilis oleh KPU, PDIP menonjol sebagai partai dengan pengeluaran terbesar dalam Pemilu 2024. Partai ini menghabiskan dana kampanye sekitar Rp173 miliar, secara spesifiknya Rp173,221,200,996 dari total dana yang dilaporkan kepada KPU sebesar Rp 173,397,897,536.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di urutan ketiga dalam daftar partai politik dengan pengeluaran tertinggi untuk kampanye. Partai ini, yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Joko Widodo, mengeluarkan dana kampanye sekitar Rp80 miliar, atau lebih tepatnya Rp80,096,534,876 dari total laporan yang diterima KPU senilai Rp 80,098,501,068.

Di urutan kedua, Partai Gerindra, yang mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menghabiskan dana kampanye sekitar Rp 92 miliar, atau lebih tepatnya Rp92,839,827,846 dari total laporan yang diterima KPU sebesar Rp 173,397,897,536.

Menurut ketentuan dalam undang-undang dan peraturan KPU, laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu harus disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU dalam waktu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara, yaitu pukul 23.59 waktu setempat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024). 

Dalam proses pemilu, peserta pemilu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan LPPDK, yang akan diaudit. 

Laporan dana kampanye berisi informasi keuangan mengenai seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

KPU Rilis Laporan Dana Kampanye, Paslon Manakah yang Mengeluarkan Dana Paling Besar? 

Itulah ulasan mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari para calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Laporan ini mencakup total dana yang diterima dan dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Tuai Pro & Kontra, Sutradara Ungkap Alasan Rilis Film "Dirty Vote" di Awal Masa Tenang Pemilu

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150