zonamahasiswa.id – Pasangan mahasiswa kepergok berbuat mesum di kursi mobil avanza di pantai Matras. Mereka tidak sadar bahwa saat itu juga ada polisi yang sedang berpatroli. Polisi curiga karena melihat mobil parkir di tempat sepi dan langsung mendekati mobil tersebut.
Kepergok Saat Patroli Polisi
Dit Samapta Pola Kepulauan Bangka Belitung langsung mengamankan pasangan mahasiswa ini. Meraka terpergok mesuk di sekitar pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/2/2021).
Ge (21) adalah mahasiswa asal Sungailiat dan Ad (19) mahasiswi asal Jelutung. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, 1 celana dalam laki-laki, 1 celana dalam perempuan dan 2 buah ponsel.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan bahwa aksi mesum keduanya kepergok saat tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli di wilayah pantai Matras. Kemudian, ia mendapati sepasang pasangan mahasiswa yang terduga melanggar Pasal 281 (1) KUHP. Karena, keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Baca Juga: Viral! Video Pencurian di Kamar Kos Mahasiswa Terekam CCTV, Sobat Zona: Emang Nyuri Apa?
Sebelumnya Sudah Pernah Melakukan Hubungan Suami Istri
Ketika berpatroli di sekitar pantai Matras, Sungailiat, para anggota kepolisian menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung.
Lalu, setelah tim UPRC menggedor mobil tersebut, keduanya terkejut dan buru-buru untuk menutupi tubuhnya. Setelah polisi mengintrogasi, mereka ternyata sudah pernah melakukan hubungan suami istri sebelumnya.
"Padahal mereka berdua bukan pasangan suami istri yang sah dan saat itu mereka hendak melakukan yang ketiga kalinya namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh tim UPRC Polda. Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Bangka untuk didata dan diberikan pembinaan," ujar Agung.
Kepergok Mesum di Kursi Mobil Avanza, Pasangan Mahasiswa Ini Tidak Sadar Ada Polisi Patrol
Itulah ulasan mengenai pasangan mahasiswa yang terpergok mesum di kursi mobil avanza. Tindakan tersebut melanggar Pasal 281 (1) KUHP. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi perbuatan yang mencoreng nama mahasiswa. Jadilah mahasiswa yang bermoral dan menjunjung tinggi nama alamamater.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Pemilik KTP Elektronik Dapat Bantuan Tunai 3,5 Juta, Hoax atau Fakta?
Komentar
0