Berita

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru hingga Resmi Naikkan Tarif Ojek Online

Nisrina Salsabila 09 Agustus 2022 | 14:16:44

zonamahasiswa.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengelurakan aturan baru mengenai tarif ojek online. Peraturan ini mengatur tentang batas tarif ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi pada 4 Agustus 2022. Lantas, regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Kominfo Ramai Dikecam Warganet Gegara Blokir Steam hingga PayPal

Tarif Ojek Online Naik

Melansir Detik, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menerangkan pihaknya telah melakukan evaluasi mengenai batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ucap Hendro (8/8).

Sementara, pembagian tiga zonasi meliputi:

  • Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua

Hendro menjelaskan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan.

"Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adaah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen," ujarnya.

"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," sambungnya.

Di sisi lain, besaran biaya zona I berdasarkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 dan Rp11.500.

Untuk biaya jasa zona II berupa biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 dan Rp13.500.

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

"Demi menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro.

Selain itu, dengan adanya penyesuaian tarif tersebut perusahaan pun wajib meningkatkan standar pelayanan dengan memberikan jaminan terhadap aspek keamanan serta keselamatan pengguna.

Regulasi Tarif Sebelumnya

Jika berdasarkan aturan KP 348 Tahun 2019 mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online mengalami kenaikan. Sedangkan tarif sebelumnya berdasarkan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 meliputi:

Besaran biaya jasa zona 1 berupa biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 dan Rp10.000.

Sementara, besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 dan Rp10.000.

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 dan Rp10.000.

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru hingga Resmi Naikkan Tarif Ojek Online

Itulah ulasan mengenai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan mengenai kebijakan kenaikan tarif ojek online.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Geger Orang Tua Maba Unimed Protes Besaran UKT Setara dengan Kampus Swasta

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150