zonamahasiswa.id - Menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang tengah jadi program strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini harus berakhir kacau. Menkominfo, Johnny G Plate, yang seharusnya sebagai pengguna anggaran dana pembangunan, malah mengorupsi dana program untuk rakyat itu.
Baca juga: Penduduk Usia Muda Mengecil di 2050, Pesan Ma’ruf Amin ke Gen Z: Jangan Nunda Nikah!
Kasus yang Rugikan Negara 8 Triliun
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Plate ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G beserta infrasturktur pendukungnya yakni 1, 2, 3, 4, serta 5 dari Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan Plate sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers yang digelar institusinya pada hari Rabu (17/5) kemarin. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," tutur Sumedana.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan jika penetapan Plate sebagai tersangka ini dikarenakan Plate memiliki wewenang sebagai pengguna anggaran proyek pembangunan menara BTS 4G dan posisinya yang menjabat sebagai menteri.
Awalnya, Plate hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada hari Rabu (17/5) kemarin.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," terang Kuntadi kepada awak media.
Plate sendiri sudah menjalani total tiga pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada hari Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan pemeriksaan kedua dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Dalam kedua sidang pemeriksaan tersebut, status Plate masih ditetapkan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi menara BTS 4G ini.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (17/5) kemarin, Plate langsung digelandang keluar dari gedung dengan menggunakan rompi merah muda serta tangan yang diborgol. Plate terlihat digelandang memasuki mobil tahanan Kejagung.
Atas kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Plate terlihat masih bisa menyunggingkan senyum saat diserbu oleh sekumpulan awak media yang mencari informasi lebih lanjut.
Tak hanya Plate, Kejagung sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka. Beberapa di antaranya adalah:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif
- Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
- Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto
Keenam tersangka ini kini telah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menara BTS Sangat Dibutuhkan Rakyat
Sebagaimana diketahui, menara BTS 4G yang dikorupsi oleh Menkominfo ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat terpencil. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Saking penting dan dibutuhkannya oleh masyarakat terpencil, Sumedana menyatakan jika program ini pun sampai dimasukkan ke dalam program strategis. Program ini sendiri untuk menunjang infrastruktur jaringan internet di wilayah perbatasan.
"Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat yang terluar, terpencil, dan terdalam, serta terdepan. Sehingga ini sangat-sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat, terutama mereka tadi," tutur Sumedana pada hari Rabu (17/5) kemarin.
Sumedana sendiri berjanji jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar bisa segera dituntaskan hingga ke akarnya.
Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Menara BTS 4G, Negara Rugi 8 Triliun!
Itulah ulasan mengenai kasus Menkominfo, Johnny G Plate, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korups pembangunan menara BTS 4G untuk rakyat terpencil hingga negara merugi Rp 8 triliun.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0