
Zona Mahasiswa - Buat kamu yang baru masuk jurusan hukum, atau bahkan yang udah di semester tengah dan akhir tapi masih sering bingung sama istilah-istilah dalam dunia hukum, tenang aja! Artikel ini bakal ngebahas secara lengkap dan dengan bahasa yang mudah dipahami, tentang istilah-istilah penting yang wajib kamu kuasai biar nggak bingung lagi saat diskusi di kelas, baca buku hukum, atau saat menyusun skripsi nanti.
Baca juga: Capek Bab 1 Skripsi Revisi Terus? Ini Outline Pendahuluan yang Recomended Buat Kamu
Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Artinya, ini adalah hukum yang ditetapkan oleh negara dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara.
Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPerdata, dan lain-lain.
Kenapa penting? Karena semua analisis hukum di kuliah kamu pasti mengacu ke hukum positif yang berlaku.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa.
Contoh: Putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar dalam kasus serupa.
Kenapa penting? Karena kamu harus bisa mengkaji putusan-putusan terdahulu dalam menyusun argumen hukum.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang dijadikan acuan dalam praktik hukum.
Contoh: Pendapat R. Soeroso atau Utrecht tentang definisi hukum.
Kenapa penting? Karena kamu bakal sering diminta mengutip pendapat para pakar di tugas kuliah maupun skripsi.
Asas Hukum
Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjadi landasan berlakunya suatu norma hukum.
Contoh: Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
Kenapa penting? Karena asas hukum digunakan untuk menafsirkan dan mengembangkan hukum.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Bisa berupa orang perorangan maupun badan hukum (lembaga/perusahaan).
Kenapa penting? Karena semua analisis hukum butuh tahu siapa yang bisa dikenai kewajiban atau diberikan hak.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek dalam hubungan hukum.
Contoh: Tanah, rumah, uang, jasa, hak cipta, dll.
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan akibat hukum.
Contoh: Perjanjian jual beli, hibah, wasiat.
Kenapa penting? Karena ini jadi dasar berbagai jenis sengketa hukum.
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah kejadian yang secara hukum menimbulkan akibat tertentu.
Contoh: Kematian (menimbulkan warisan), lahir (menimbulkan hak hidup).
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi dan memiliki sanksi jika dilanggar.
Kenapa penting? Karena semua sistem hukum dibangun dari norma-norma ini.
Pidana dan Perdata
- Pidana: Mengatur perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dikenai sanksi.
- Perdata: Mengatur hubungan antar individu.
Contoh Pidana: Pencurian, pembunuhan. Contoh Perdata: Sengketa warisan, perjanjian utang-piutang.
Delik
Delik adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.
Contoh: Penipuan, pembunuhan, penggelapan.
Tindak Pidana
Sering disamakan dengan delik, namun lebih umum digunakan dalam istilah modern untuk menunjuk perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Legal Standing
Legal standing adalah hak seseorang atau lembaga untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
Contoh: LSM yang punya legal standing dalam perkara lingkungan.
Amnesti, Abolisi, Grasi, Rehabilitasi
Empat istilah ini sering muncul di hukum tata negara:
- Amnesti: Penghapusan hukuman untuk banyak orang (biasanya politik).
- Abolisi: Penghentian proses hukum oleh Presiden.
- Grasi: Pengurangan atau penghapusan hukuman.
- Rehabilitasi: Pemulihan nama baik.
Ratio Decidendi dan Obiter Dictum
- Ratio Decidendi: Alasan utama putusan hakim.
- Obiter Dictum: Pendapat tambahan dalam putusan.
Kenapa penting? Karena kamu harus bisa membedakan bagian putusan mana yang mengikat secara hukum.
Ini Dia Istilah-istilah Penting yang Mahasiswa Hukum Wajib Ngerti!
Nah, itu dia sederet istilah penting yang wajib banget kamu pahami kalau mau jadi mahasiswa hukum yang nggak cuma duduk manis di kelas. Jangan nunggu dosen marah dulu baru belajar ya! Istilah-istilah ini bukan cuma sering muncul di buku dan jurnal hukum, tapi juga bakal jadi “makanan sehari-hari” kamu selama kuliah dan bahkan nanti di dunia kerja.
Kalau kamu bisa ngerti dan pakai istilah-istilah ini dengan tepat, dijamin deh kamu bakal lebih pede pas diskusi, nulis makalah, atau sidang skripsi. Bahkan, kamu juga bisa lebih kritis dan nyambung pas bahas isu-isu hukum yang lagi rame di masyarakat.
Baca juga: Ini Dia Rekomendasi Web yang Nyediain Data Penelitian Gratis! Sesuai Jurusan
Komentar
0