Berita

Heboh! Pemerkosa Siswi SMP, 2 Mahasiswa dan 1 Wirausaha Ditetapkan Polisi

Diana Agus Sari 18 Januari 2022 | 14:31:08

zonamahasiswa.id – Pemerkosa siswi SMP di Bogor kini sudah ditangkap polisi. Pelaku terdiri atas tiga orang pelaku, MF (21), FM (21), dan IM (24). Dua di antara tiga pelaku tersebut adalah mahasiwa di Perguruan Tinggi Bogor yaitu FM dan MF, sedangkan IM adalah wiraswasta.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Iptu Rachmat Gumialr, Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor. “Ya, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap” ujarnya kepada Kumparan.

Melansir dari Detik News, Rachmat menambahkan “ketiga pelaku sudah ditangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya berstatus mahasiswa. Korbannya masih pelajar SMP". Dalam keterangan tersebut, Rachmat mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 21.30 WIB di kontrakan Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (6/1).

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru ternyata Mantan Mahasiswa UIN Yogyakarta

Kronologi

Ilustrasi siswi SMP dI Bogor diperkosa (Foto: Suara)

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol, Dhoni Erwanto kepada Detik News, peristiwa terjadi berawal dari pelaku IM mengajak korban untuk nongkrong bersama teman-temannya. Lalu, pelaku menjemput dan membawa korban ke kontrakan para pelaku.

Setelah terbujuk untuk nongkrong bersama, para pelaku mengajak korban untuk minum-minuman. Setelah itu, pelaku mencabuli korban secara bergiliran. Dhoni mengungkapkan “awalnya, pihak keluarga dan korban melaporkan tindakan ini ke kepolisian, lalu dilakukan tindak lanjut hingga barang bukti sudah kita amankan bersama pelaku”.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru ternyata Mantan Mahasiswa UIN Yogyakarta

Kedua pelaku IM dan MF ditangkap polisi di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Sementara itu, polisi menangkap pelaku lainnya (FM) di kediamannya di Kawasan Cimanggu, Kota Bogor. Saat penangkapan berlangsung, mereka tidak melakukan perlawanan.

Pelaku sudah ditahan dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rachmat mengatakan “ancaman maksimal 15 tahun penjara”.

Heboh! Pemerkosa Siswi SMP, 2 Mahasiswa dan 1 Wirausaha Ditetapkan Polisi

Itulah ulasan dari peristiwa pemerkosaan oleh dua mahasiswa dan satu wiraswasta pada siswi SMP di Bogor. Semoga ulasan ini memberikan manfaat dan pandangan baru kepada Sobat Zona, ya. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan seputar mahasiswa dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!

Baca Juga: Heboh! Mahasiswi IAIN Salatiga Meninggal Usai Ikuti Mapala

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150