Berita

Fakta Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Binomo: Pernah Kuliah di Rusia

Nisrina Salsabila 04 April 2022 | 03:20:00

zonamahasiswa.id - Setelah tertangkapnya Indra Kenz, polisi gencar mengejar pihak-pihak terduga terlibat kasus penipuan bekedok trading binary option di aplikasi Binomo. Dalam perkembangan kasus ini, terdapat tersangka baru selain Indra Kenz yakni Brian Edgar Nababan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap Brian Edgar Nababan. Setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 lalu, Brian resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Peroleh Milyaran di Usia 26, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Tersangka Baru Kasus Binomo

Potret Indra Kenz jadi tersangka kasus Binomo (Foto: Sindonews)

Melansir Kompas, berdasarkan hasil pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Brian yang merupakan Development Manager platform Binomo (4/4). Dalam penangkapan ini, pihaknya turut mengungkap bahwa Brian pernah berkuliah di salah satu universitas di Rusia. Perkuliahannya terhitung sejak 2014 lalu.

"Brian Edgar Nababan pernah kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Brian pernah mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang sudah bekerja sama secara khusus dengan aplikasi Binomo. Brian sendiri bekerja sebagai Customer Support di perusahaan tersebut.

Tugas Brian adalah menerima komplain dari para pemain Binomo, khususnya pemain yang berada di Indonesia. Terhitung mulai Februari 2019 lalu, Brian mendapat jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan pada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan tersebut dan bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," lanjutnya.

Whisnu turut membeberkan tersangka Brian mengirimkan dana sebesar Rp120 juta pada Indra Kenz bulan Februari 2021. Atas kasus tersebut, tim penyidik menahan Brian selama 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu buah laptop. Sementara, pihak kepolisian telah memeriksa kondisi kesehatan Brian sebelum melakukan penahanan.

Atas kasus yang menjeratnya, Brian telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 atau Pasal 45 A (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bukan hanya itu, ia juga terjerat Pasal 3, Pasal5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Indra Kenz telah menjadi tersangka pada 24 Februari lalu dengan kurungan penjara 20 tahun. Ia sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penipuan. Serta perbuatan curang atau TPPU di aplikasi Binomo.

Fakta Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Binomo: Pernah Kuliah di Rusia

Itulah informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Binomo yang menyeret Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru yang pernah berkuliah di Rusia.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Jatuh Tempo! Mahasiswa Berikan 2 Hari Pada Jokowi hingga Ancam Reformasi Jilid II

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150