zonamahasiswa.id - Polres Bantul berhasil meringkus dua orang mahasiswa berinisial ABR (22) dan IJ (20), yang merupakan penjual sekaligus pengedar sabu-sabu. Keduanya merupakan mahasiswa tingkat akhir dari salah satu universitas swasta di Yogyakarta.
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Konser Saat Ramadhan dan Mengabaikan Protokol Kesehatan, Waduh Double Pelanggaran
Penyitaan Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kristal sabu-sabu seberat 0,6 gram. Kedua tersangka juga saling mengenal dan terciduk dengan waktu yang sama dengan lokasi berbeda.
"Dari pemantauan dan patroli cyber, kami mendapati adanya dugaan pengedaran narkotika jenis sabu ini. Dua mahasiswa ini kami curigai dan diamankan pada Kamis (15/4/2021) lalu," ujar Archye.
Polres Bantul mengamankan tersangka ABR di Jalan Aru, Condongcatur, Depok, Sleman dan menangkapnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan, polisi mengamankan tersangka berinisial IJ di indekosnya wilayah Pugeran, Maguwoharjo, Sleman, pukul 20.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, sudah lebih 4 bulan mereka menjual barang haram ini," ujarnya.
Dapat dari Toko Online
Para pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui toko online.
"Sejauh ini yang mereka lakukan secara daring. Membeli serta menjual mereka lakukan dengan memanfaatkan toko online dan dikirim dengan jasa ekspedisi," kata Archye.
Melancarkan aksinya selama 4 bulan, pelaku juga menjual barang haram tersebut ke teman-temannya. Kemungkinan ada orang lain yang bisa menjadi tersangka baru.
"Dia jual ke teman-temannya, teman nongkrong dan juga teman yang dia kenal di tempat tongkrongan itu. Ada kemungkinan pelaku lain dan kami masih menyelidiki," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Sumut Terancam DO Setelah Demo Dugaan Plagiat Rektor
Motif Masalah Ekonomi
Motif para tersangka menjual sabu-sabu ini karena masalah ekonomi. Meski masih menempuh perkuliahan, keduanya mencari pekerjaan lain dengan menjual sabu.
"Pelaku menjual karena untuk memenuhi kebutuhan mereka selama menempuh pendidikan di Yogyakarta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polres Bantul antara lain, 0,39 gram kristal yang kuat dugaannya adalah sabu-sabu, serta satu klip bening berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu-sabu dengan berat 0,21 gram.
"Kami juga mengamankan timbangan untuk mencacah berat serbuk sabu yang akan dijual. Kemudian dua pipet kaca, potongan sedotan dan juga korek gas serta 4 buah handphone yang terdapat transaksi penjualan barang haram ini," katanya.
Kepolisian juga mengamankan satu buah kartu ATM untuk menerima uang dari pembeli.
Kemudian, keduanya terjerat Pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp20 miliar.
"Mereka juga terjerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar," kata Archye.
Dua Mahasiswa Asal Jogja Diringkus Polisi, Setelah 4 Bulan Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Itulah ulasan mengenai dua mahasiswa asal Jogya yang diringkus Polisi, setelah 4 bulan jadi pengedar sabu-sabu.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website zonamahasiswa.id. Sampai jumpa!
Baca Juga: Heboh, Dua Mahasiswa di Papua Akui Terlibat Saling Serang hingga Menewaskan Seorang Warga
Komentar
0