Berita

Belum Selesai dengan Kasus Bu Supriyani, Diduga Pukul Murid dengan Sapu Lidi Guru Agama di Sulteng Dilaporkan ke Polisi

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Oktober 2024 | 13:28:00

Zona Mahasiswa - Guru agama di SDN 1 Towea di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan orang tua siswa atas dugaan penganiayaan. Awalnya seluruh siswa diarahkan untuk kerja bakti di lingkungan sekolah. Namun korban diduga tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga guru memukul murid tersebut menggunakan sapu lidi.

Baca juga: Nasib Pilu Supriyani, Guru Honorer yang Ditahan Gegara Mendisiplinkan Anak Polisi yang Nakal

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengatakan guru tersebut berinisial A, statusnya ASN di SDN 1 Towea, sedangkan korban berinisial LMEG.

“Benar, aduannya sudah masuk. Dugaan penganiayaan,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Indra menerangkan dugaan penganiayaan yang dilakukan A kepada siswa LMEG terjadi di depan pintu salah satu kelas di SDN 1 Towea, Jumat (4/10).

Awalnya seluruh siswa diarahkan untuk kerja bakti di lingkungan sekolah. Namun korban diduga tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga guru memukul LMEG menggunakan sapu lidi.

“Menurut beliau (guru), bahwa korban tidak ikut kerja bakti, sehingga beliau mengayunkan sapu lidi ke arah korban. Kemudian korban reflek menunduk dan sapu lidi mengenai pipi korban anak,” tambahnya.

Usai kejadian, korban melaporkan ke orang tuanya dan langsung melaporkan guru agama itu ke Polsek Towea. Indra menyebut proses hukum dalam kasus ini tengah bergulir. Namun guru tersebut tidak ditahan. Pihaknya sedang berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

“Gurunya tidak ditahan. Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Belum ada titik terang dari orang tua korban, tetapi tetap kami upayakan maksimal untuk mediasi,” pungkasnya.

Pengakuan A Guru Agama di Muna yang Dilaporkan Diduga Pukul Siswa, Tak Sengaja Korban Enggan Disuruh

A, Guru Agama di Muna yang dilapor ke polisi lantaran menghukum muridnya pakai sapu lidi buka suara.

Guru Agama ini mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna.

Guru A mengungkapkan soal kejadian yang berlangsung pagi hari. 

Ia mengatakan ketika itu para murid diperintahkan bersih-bersih sekolah.

Saat itu, guru A mendapatkan piket pagi. Sebelum masuk kelas, ia memerintahkan murid-murid kerja bakti.

"Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas," katanya mengutip Instagram @wunainfo1.

Saat itu, korban diungkapnya tidak mau disuruh hingga akhirnya memukul pakai sapu lidi.

"Iya, dia (korban) lari-larikan (tidak ingin disuruh)," ujarnya 

Terkait dugaan pemukulan memakai sapu lidi, menurut A dilakukan secara tak sengaja.

"Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya," kata guru agama tersebut.

Setelah kejadian, si korban kemudian melaporkan aksi pemukulan ke ibunya. Lalu orang tuanya pun mendatangi sekolah.

"Datang orangtuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah."

"Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orang tuanya datang," ungkap A.

Akibat perbuatannya, kini A terancam masuk bui, jika kasus tersebut tak berakhir damai. Sehingga kejadian seperti guru di Konawe Selatan menimpa Supriyani akan terulang.

Sementara, siswa kelas lima berinisial LMEG mengalami cedera pada pipinya. 

Orangtua Siswa Tolak Damai

Kini orangtua siswa menolak mediasi terhadap guru Agama. Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad usai dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa upaya mediasi terus dilakukan. 

Namun pihak keluarga berkali-kali menolak dan enggan berdamai dengan guru Agama. 

Selain itu, Ipda Ahmad mengatakan saat ini pelaku A (guru) sudah ditetapkan tersangka namun tidak di tahan.

"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk dimediasi," katanya.

Adapun kejadian tersebut berawal saat sekolah mengadakan kerja bakti.

IPDA Ahmad, menuturkan kekerasan guru A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG terjadi di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Namun siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.

"Ketegaran A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."

Akibat kejadian itu, siswa kelas lima berinisial LMEG mengalami cedera pada pipinya. 

"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya,"ungkapnya.

Setelah itu, siswa LMEG melapor kekerasan itu ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.

Kasus guru Supriyani

Laporan dugaan pemukulan di atas muncul di tengah bergulirnya kasus guru honorer bernama Supriyani (38) di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Supriyani diduga memukul seorang muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Sidang perdana bagi Supriyani dimulai pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.

Guru honorer SDN 4 Baito tersebut didampingi kuasa hukum dan keluarganya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis, (24/10/2024).

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.

Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.

Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang. 

Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa. Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.

Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Belum Selesai dengan Kasus Bu Supriyani, Diduga Pukul Murid dengan Sapu Lidi Guru Agama di Sulteng Dilaporkan ke Polisi

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Ngeri! Sampai Disebut Sebagai P Diddy Indonesia Abi Sudirman, Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terbukti Lecehkan Puluhan Anak Asuhnya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150