Berita

Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menatap, dan Merayu Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Nisrina Salsabila 18 Oktober 2022 | 14:41:17

zonamahasiswa.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan memperluas kategori tersebut mulai dari verbal hingga virtual. Perilaku yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual meliputi bersiul, merayu, dan menatap seseorang.

Baca Juga: Momen Jokowi Sindir Pejabat Hobi ke Luar Negeri dan Pamer di Instagram

Aturan Terbaru Kemenag

Melansir Kompas, juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan terdapat 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual yang termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, identitas gender korban, dan kondisi tubuh.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," kata Anna.

Ia menyebut termasuk menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman akan masuk dalam kategori kekerasan seksual. Aturan ini pun berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jaluk pendidikan formal, nonformal, dan informal.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," imbuhnya.

PMA sendiri terdiri dari tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual. Adapun bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik, nonfisik, atau melalui teknologi informasi serta komunikasi.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, PMA mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi.

Dalam hal ini, satuan pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah, perguruan tinggi, maupun satuan pendidikan lain hingga masyarakat.

"Terkait penanganan, PMA mengatur pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menuturkan PMA mengatur pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis termasuk dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman atau SOP agar peraturan ini bisa segara diterapkan secara efektif.

Anna berharap dengan terbitnya PMA akan menjadi panduan bagi seluruh satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.

Adapun 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam bab 2 Pasal 5 ayat 1:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sangaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foro, rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Aturan Baru Kemenag: Bersiul, Menatap, dan Merayu Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Itulah ulasan mengenai peraturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menegaskan bahwa perilaku seperti merayu, menatap, hingga bersiul termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Belum Usai soal Ijazah Palsu, Kini Skripsi hingga Jurusan Kuliah Jokowi Dipertanyakan

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150