Fakta

5 Kategori Pelajar dan Mahasiswa yang Layak Dapat KIP Kuliah, Jangan Sampai Keliru ya

Zahrah Thaybah M 02 Desember 2021 | 10:58:33

zonamahasiswa.id - Halo, Sobat Zona. KIP Kuliah Kemendikbud merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa. Pemerintah akan mengadakan seleksi ketat agar KIP Kuliah ini tepat sasaran.

Selain itu, terdapat tiga keuntungan dari peserta KIP Kuliah, yakni bebas biaya pendaftaran perguruan tinggi, bebas biaya pendidikan, dan mendapat bantuan hidup bulanan.

Namun, tidak semua pelajar dan mahasiswa layak mendapat bantuan tersebut. Mereka harus memliki potensi akademik serta berasal dari keluarga kurang mampu. Lalu, juga ada beberapa kategori lain bagi penerima KIP Kuliah, seperti berikut ini.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang MIT, Katanya sih Universitas Terbaik

Kategori Penerima KIP Kuliah

Ilustrasi KIP kuliah (Foto: Jepretan Layar)

Berdasarkan Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa yang berfokus untuk memberikan penghargaan atau dukungan terhadap siswa berprestasi.

Oleh karena itu, agar tidak salah mengartikan bantuan KIP Kuliah, berikut 5 kategori yang harus diperhatikan bagi calon penerimanya.

1. Pemegang KIP sederajat.

Kategori ini adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Pemegang KKS/PKH/BPNT

Keluarga siswa yang mengikuti program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, baik jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial

Lalu, calon siswa yang semasa hidupnya diasuh oleh panti asuhan atau panti sosial.

4. Terdata di DTKS dengan desil <4

Calon siswa yang terdata pada rumah tangga di bawah desil 4 yaitu dalam kelompok sangat miskin (kondisi 10% terendah), miskin (kondisi 10-20% terendah), hampir miskin (kondisi 20-30 terendah), dan rentan miskin (kondisi 30-40% terendah).

5. Pendapatan orang tua 

Pendapatan kotor jika digabung orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000

Kemudian, apabila Sobat Zona termasuk memenuhi nomor 1 sampai 5, tandanya layak untuk mendaftar KIP Kuliah 2022. Harapannya supaya masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

5 Kategori Pelajar dan Mahasiswa yang Layak Dapat KIP Kuliah, Jangan Sampai Keliru ya

Itulah ulasan mengenai lima kategori pelajar dan mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: 4 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya, Jadi Pingin Pindah Negara deh

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150