zonamahasiswa.id - Diketahui terdakwa bernama lengkap Zyuhal Laila Nova, dirinya hanya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.
Terdakwa Zyuhal Laila Nova yang datang dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian mengenakan baju putih dan celana hitam terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah.
Bahkan ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore terlihat mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban.
Sebagai informasi, Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan umrah terhadap 189 jamaah selama Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan hakim, para korban penggelapan dana umrah yang didominasi ibu-ibu itu lantas memaki-maki terdakwa di luar ruang sidang.
Merasa diledek, para korban makin kesal hingga menghardik terdakwa dengan kata-kata kasar. Bahkan, beberapa ibu-ibu pun nekat menerobos petugas yang ketika itu sedang mengawal ketat terdakwa.
"Bajingan, bajingan," hardik yang lain emosi.
Sontak, aksi joget ria terdakwa usai divonis ringan oleh hakim langsung menjadi sorotan netizen. Bahkan, banyak netizen yang berkomentar pedas karena ikut merasa geram dengan aksi terdakwa itu.
"Mana nih keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?' sindir salah satu netizen.
"Indonesia bro Ga jual agama ga bakal kaya bro," celetuk yang lain.
"Bisnis agama yang sangat menjanjikan," timpal netizen lainnya.
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen. Mereka rata-rata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jemaah umrah ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir Rp 5 miliar, penjara 3 tahun dijalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra 1990.
"kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jemaah calon umrah di biro yang dikelolanya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa kooperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang digelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.
Viral! Terdakwa Penipuan Umrah Berjoget Ria di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Mahasiswi Hukum Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Membiayai Kebutuhan Mantan yang Suka Judi Online
Komentar
0