Berita

Usai Terjerat Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Ajukan Diri Bantu Kepolisian

Zahrah Thaybah M 06 April 2022 | 14:04:03

zonamahasiswa.id - Setelah kasus yang menjerat mahasiswa aktif Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, ia mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait penyebaran konten pornografi ke Polda Metro Jaya.

Abdillah, kuasa hukum Dea mengatakan jika perempuan itu dan kliennya sudah membuat pengajuan kepada penyidik saat memenuhi wajib lapor sekaligus pemeriksaan lanjutan, Senin (4/4).

"Selain penyidikan tambahan, kami berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator."

Baca Juga: Modus Dea Onlyfans, Mahasiswi Tersangka Pornografi Tak Ditahan: Dia Mau Menyelesaikan Kuliahnya

Pengumpulan Barang Bukti Dea

See the source image
Gambar Dea Onlyfans (Foto: Pikiran Rakyat)

Sementara itu, Herlambang Poco selaku kuasa hukum Dea yang lainnya pun mengatakan jika kliennya bisa membantu kepolisian mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di luar situs Onlyfans.

"Kalau misalnya kami bicarakan platform OnlyFans-nya, kami kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini yang secara terbatas hanya di OnlyFans,"

"Tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudari Dea itu sangat masif penyebarannya," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3). Lalu, dari situlah satu per satu fakta mulai terungkap.

Sejumlah barang bukti foto dan video asusila milik Dea di Onlyfans hingga peran seorang pria di balik layar perempuan tersebut.

Baca Juga: Berkedok Jual Tiket Konser Justin Bieber, Mahasiswa Kedokteran Tipu Belasan Orang: Rugi Rp20 Juta

Kronologi Penangkapan Dea

Gambar Dea Onlyfans (Foto: Detik)

Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan jika awal mula terungkapnya kasus Dea saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Kala itu penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang Dea buat di Onlyfans.

"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian Dea teridentifikasi membuat salah satu konten di wilayah Malang hingga berhasil ditangkap.

Kemudian ada barang bukti berupa baju cosplay, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM dan laptop.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebagaimana Pasal 21 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.

Usai Terjerat Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Ajukan Diri Bantu Kepolisian

Itulah ulasan mengenai Dea Onlyfans yang mengajukan diri membantu polisi sebagai justice collaborator terkait penyebaran konten pornografi.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Isu Jokowi Ancam DO Mahasiswa Gegara Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Faktanya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150